Jakarta, Semartara.News – Komisi Informasi (KI) Pusat telah menunjuk beberapa tokoh sebagai duta keterbukaan informasi, yaitu Menkopolhukam Mahfud MD, pakar komunikasi politik Effendy Gozali, tokoh pers Wina Armada Sukardi, serta aktivis pemilu Titi Anggraini.
Pengangkatan ini akan dilakukan secara resmi pada Rabu, 17 Mei, bersamaan dengan peringatan Hari Keterbukaan Informasi di Kabupaten Kampar, Riau.
Mengutip Antaranews, Anggota KI Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Syawaludin, menjelaskan bahwa KI Pusat telah melakukan penjaringan terhadap beberapa tokoh terbaik yang dapat memberikan manfaat dan berdampak luas kepada masyarakat Indonesia. Dari penjaringan itu, terpilihlah keempat tokoh tersebut sebagai duta keterbukaan informasi.
Dengan menggandeng keempat tokoh tersebut, KI Pusat berharap dapat mempercepat proses edukasi, sosialisasi, dan pembudayaan keterbukaan informasi di setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Penunjukan duta keterbukaan informasi ini juga memperhatikan kondisi keterbukaan informasi publik sebagai salah satu elemen penting dalam terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
KI menilai bahwa adanya keterbukaan informasi publik memberikan perubahan pada konsep pemerintahan, dari yang lebih berorientasi pada kekuasaan pemerintah menjadi melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik. Keterbukaan informasi publik juga merupakan suatu aspek yang tidak terpisahkan dari demokrasi yang menjunjung kebebasan dan hak asasi manusia.
Syawaludin menjelaskan bahwa KI Pusat perlu menggandeng tokoh-tokoh nasional tersebut untuk bersinergi, bekerja sama, dan berdiskusi dalam rangka memperkuat relasi kemitraan KI. Hal ini dilakukan untuk membangun kesadaran bersama sebagai tanggung jawab untuk menyosialisasikan, mengedukasikan, dan membudayakan keterbukaan informasi di negara demokrasi yang bercirikan adanya partisipasi publik.
Sebagai kunci utama demokrasi sebagai suatu sistem bernegara adalah partisipasi individu dalam pembentukan nilai-nilai berbangsa, maka pemenuhan suatu informasi bermanfaat dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dapat berakibat pada kepentingan publik.
“Pemenuhan suatu informasi bermanfaat dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dapat berakibat pada kepentingan publik,” ujar Syawaludin. (Sayuti)