Kabupaten Tangerang, Semartara.News– Ragara nodai teman wanitanya yang masih dibawa umur, RH (20) terancam dipenjara selama 15 tahun.
Hal itu diketahui, berawal ketika pelaku akan masuk ke rumah teman wanitanya atau pacar melalui jendela pada Selasa (7/2/2023) lalu.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung mengepung dan menangkapnya karena pelaku diduga sebagai maling.
Akibatnya, pelaku digiring ke Pos keamanan lingkungan yang kemudian diserahkan ke Polsek Balaraja untuk diperiksa lebih lanjut.
Dikonfirmasi masalah tersebut, Kapolresta Tangerang, Polda Banten, Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum masuk ke rumah pacarnya itu, terlebih dahulu pelaku mengirimkan pesan singkat, bahwa dirinya akan datang dan masuk ke rumah korban melalui jendela.