Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Satuan Kepolisian Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Polda Banten melakukan uji coba penindakan tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menggunakan drone, pada Selasa (7/3/2023).
Kepala Satlantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan, uji coba tilang elektronik menggunakan drone tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Korps Lalulintas (Kakorlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Hari ini dengan perintah atasan kita akan menguji coba tilang elektronik menggunakan drone di titik-titik rawan kecelakaan dan pelanggaran,” kata Fikry kepada wartawan.
Fikry menyebut, nantinya masyarakat yang termonitor di kamera drone melakukan pelanggaran akan dikonfirmasi melalui mekanisme etle sebagaimana tilang seperti biasanya. Namun, perbedaannya surat tilang akan langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
“Nanti foto pelanggar di kamera drone kita cetak, lalu dilampirkan juga surat tilang, dan kemudian kita kirim ke alamat berdasarkan identitas pengendara,” jelasnya.