Berita  

Tidak Taat Kode Etik Jurnalistik Wartawan Bisa Dipidanakan

SEMARTARA, Serang – Profesionalisme wartawan dipertaruhkan. Ancamam pidana terhadap wartawan pun mengincar. Sebab itu, wartawan harus berpatokan teguh terhadap UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Hal ini dikatakan oleh Ilham Bintang, Ketua Dewan kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat, saat menjadi narasumber Fokus Grup Discussion (FGD) yang digelar PWI Banten di hotel Horison Ultima Ratu, Sabtu (13/4).

“Wartawan bekerja mentaati kode etik saja bisa dipenjara. Apalagi tidak taat kode etik, “ujar Ilham Bintang.

Dia berharap, Jurnalis harus melakukan “cek n’ ricek” terhadap apa yang akan ditulis dan disebarkan melalui karya jurnalistiknya.

“Kalau mau aman, kita bermain dalam kode etik saja. Saya yakin, kita akan aman dalam bekerja,” aku Bintang.

Sementara itu, Agus Sudibyo, Ketua Jaringan Masyarakat Anti “Hoax” Indonesia (JAWARAH), mengatakan, insan pers tidak menjadikan “Hoax” sumber berita, dan juga menjadikan “Hoax” sebagai referensi berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Jurnalis jangan jadi follower hoax,” pungkasnya. (Wid)

Tinggalkan Balasan