Jakarta, Semartara.News – Apple Inc digugat oleh dua orang pengguna karena penyalahgunaan perangkat AirTag sehingga digunakan oleh penguntit untuk mengawasi korbannya.
Mengutip Antaranews, Rabu melaporkan terdapat gugatan class action di pengadilan federal San Francisco, California, Amerika Serikat, dari dua perempuan, yang mengatakan Apple tidak bisa melindungi orang dari penyalahgunaan AirTag.
Penggugat menyebut AirTag sebagai “senjata pilihan para penguntit dan pelaku kekerasan” dan berkaitan dengan pembunuhan sejumlah perempuan di Akron, Ohio dan Indianapolis.
Salah seorang penggugat, Lauren Hughes, mengatakan mantan kekasihnya mengetahui ke mana dia pindah setelah memasang AirTag di sekitar ban mobil. Mantan kekasih itu kemudian mengunggah foto truk penjual taco di lingkungan sekitar Hughes disertai tulisan “#airt2.0”.
Penggugat lainnya, atas nama Jane Doe, mengatakan mantan suaminya melacaknya setelah menaruh perangkat ini di tas ransel anak mereka.
Gugatan class action itu menuntut ganti rugi yang tidak disebutkan untuk para pengguna iOS dan Android yang dilacak menggunakan perangkat ini atau mereka yang berisiko diikuti karena dugaan pengabaian oleh Apple.
Apple belum berkomentar atas tuntutan itu.
Apple sudah menyadari perangkat ini bisa disalahgunakan oleh aktor jahat. Pada Februari, mereka mengumumkan rencana meningkatkan kemampuan perangkat supaya lebih mudah ditemukan dan memberi notifikasi kepada pengguna jika ada AirTag yang tidak diketahui mungkin berada di sekitar mereka. (Sayuti)