Berita  

Airlangga: Kenaikan upah minimum 2023 bentuk apresiasi kepada pekerja

Airlangga: Kenaikan upah minimum 2023 bentuk apresiasi kepada pekerja
Airlangga: Kenaikan upah minimum 2023 bentuk apresiasi kepada pekerja

Jakarta, Semartara.News Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan upah minimum pada  2023 merupakan bentuk apresiasi kepada  pekerja yang sudah berjuang bersama dan memiliki ketahanan yang tinggi.

“Bagi pengusaha, ingat kenaikan upah ini yang pertama dari tiga tahun belakangan dan tidak terjadi dalam dua tahun terakhir, sehingga tentunya bahasanya ini wis wayahnya (sudah saatnya),” kata Airlangga dalam acara “Kompas100 CEO Forum 2022” dikutip dari Antaranews di Jakarta, Jumat.

Maka dari itu, dia meminta para pengusaha untuk mengompensasi kenaikan upah melalui peningkatan dan efisiensi produktivitas.

Aturan terkait kenaikan upah minimum 2023 sudah diterbitkan, yang mana akan disesuaikan dengan daya beli atau konsumsi daerah masing-masing.

Airlangga mengungkapkan kenaikan upah minimum yang ditentukan dalam aturan tersebut berkisar antara 6 persen sampai 10 persen. Sejauh pemantauan, daerah rata-rata meningkatkan upah minimum sebesar 8 persen atau titik tengah dari rentang tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Tinggalkan Balasan