Kota Tangsel, Semartara.News– Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, pembangunan pabrik masker yang tidak mengantongi izin mendirikan bangungan (IMB) di Jalan Utama I, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus ditindak tegas
“Ya, sepanjang tidak ada izinnya, bangunan tersebut harus ditindak tegas atau disegel,” kata Benyamin Davnie yang akrab dipanggil Bang Ben, Senin (7/11/2022).
Apalagi, lanjutnya, pembangunan pabrik tersebut mengganggu ketentraman masyarakat setempat. Dengan menimbulkan bising karena angkutan besar yang mengantar dan mengambil material ke lokasi pembangunan itu hilir mudik di pemukiman warga.
Menyikapi hal itu Kepala Bidang Pembangunan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kota Tangerang Selatan, Lucky Trisyahnura membenarkan, bahwa pembangunan pabrik tersebut tidak memiliki Izin.
“Mereka memang pernah mengajukan izin, namun kita tolak karena menyalahi peruntukan,” tandas dia.
Berdasarkan pantauan Semartara.News, meskipun pembangunan pabrik tersebut sudah beberapakali di segel oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang, tetap membandel.
Mereka menutup segel itu dengan kain putih, dan melanjutkan kembali pembangunannya, sehingga meresahkan masyarakat sekitar.