Jakarta, Semartara.News – Jasa Raharja menyatakan telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas secara nasional sebesar Rp1,33 triliun sepanjang semester I tahun 2022.
Jasa Raharja menyatakan jumlah tersebut mengalami kenaikan 15,1 persen dari tahun 2021, dan naik 3,0 persen dari tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19, yang tercatat sebanyak Rp1,24 triliun.
“Kenaikan jumlah santunan itu diakibatkan karena angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di periode semester I 2022 lebih tinggi, bahkan dibanding dengan periode yang sama 2019,” kata Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono dikutip dari Antaranews, Jumat (16/09/2022).
Rivan Purwantono mengatakan, tahun ini jumlah santunan terhadap korban meninggal dunia sebesar Rp687 miliar, atau naik 0,1 persen dari periode yang sama tahun 2019.
Sedangkan untuk korban luka, cacat tetap, ambulance, dan P3K jumlah santunannya sebesar Rp646 miliar, atau naik 17,6 persen dari 2019.