Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Petugas Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten menurunkan spanduk dan baliho ilegal yang terpampang di tiang listrik dan pohon di sejumlah tempat di wilayah tersebut.
Camat Sepatan, Mohamad Supriyatna mengatakan hal itu dilakukan untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) 43 Tahun 2018 tentang reklame. Dan sekaligus sebagai langkah tegas pihak Kecamatan dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak iklan.
“Sasarannya adalah reklame yang tidak membayar pajak dan tidak melakukan pembayaran perpanjangan pajak reklame yang bermasalah terkait legalitasnya,” kata Supriyatna, Rabu, (27/7/2022).
Supriyatna menyebutkan, sebanyak 180 spanduk dan baliho yang diturunkan dalam penertiban itu diantaranya di sepanjang ruas jalan raya di Kecamatan Sepatan.
Ia mengungkap, selain di pohon, lanjutnya, baliho dan spanduk liar yang berjumlah ratusan tersebut juga tampak terpasang di tiang listrik sehingga sangat mengganggu pemandangan dan membahayakan masyarakat sekitar.
“Sebelum kami lakukan pencopotan, kami mengecek terlebih dahulu data pajaknya. Jika tidak memperpanjang masa berlakunya kami segera langsung lakukan pencopotan. Semoga dengan tindakan ini para pelaku usaha dapat tertib dan mematuhi peraturan yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Roni (43) salah seorang warga sekitar mengaku resah terkait spanduk liar yang terpasang pada tiang listrik. Karena dikhawatirkan memicu kebakaran akibat korsleting listrik.
“Sangat resah ya, karena keberadaan spanduk ini cukup mengganggu dalam berlalu lintas, apalagi yang dipasang di dekat kabel listrik. Sangat bahaya,” tandasnya. (Deri/Tri)