Jakarta, Semartara.News — Pemerintah mengumumkan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan termasuk bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik kebijakan relaksasi prokes ini.
“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ujar Menhub.
Adapun Kementerian Perhubungan menerbitkan dua surat edaran terbaru terkait kebijakan ini.
Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2022 di antaranya berisi ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sementara itu, Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2022 di antaranya menyatakan bahwa penumpang internasional yang datang ke pintu masuk Indonesia dapat menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Presiden Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan bandara AP II menerapkan SE Kemenhub Nomor 56/2022 dan Nomor 58/2022.
“Penanganan pandemi Covid-19 semakin baik yang didukung program vaksinasi nasional, sehingga masyarakat dapat kembali melakukan berbagai aktivitas termasuk melakukan perjalanan jauh untuk keperluan bisnis atau berlibur,” ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin.
Menuju Kondisi Sebelum Pandemi
Sejalan dengan hal ini, AP II selaku pengelola 20 bandara optimistis lalu lintas penerbangan akan semakin bergairah menuju kondisi sebelum adanya pandemi Covid-19.
Muhammad Awaluddin menuturkan, “AP II menyambut baik relaksasi peraturan perjalanan, dan sejalan dengan hal tersebut kami tetap menerapkan peraturan yang masih diberlakukan seperti ketentuan menjaga jarak, menghindari kerumunan serta melakukan disinfektan di berbagai fasilitas.”
Di dalam terminal penumpang pesawat maupun saat penerbangan, penumpang pesawat juga masih diwajibkan menggunakan masker.