Kota Tangerang, Semartara.News – Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Buruh Kota Tangerang resmi dibuka Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di Gedung Disnaker.
Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya mulai membuka posko pengaduan THR untuk Buruh Kota Tangerang kemarin, Rabu 13 April 2022 hingga Jumat 29 April 2022.
“Sejauh ini, kami pun telah mensosialisasikan hak-hak tenaga kerja, melalui surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan ke 8.000 perusahaan mikro dan makro yang ada sekitar Kota Tangerang,” ujarnya.
Pembukaan posko THR berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh.
Sementara itu, jika terdapat perusahaan yang tidak bisa membayar THR Idul Fitri, Disnaker Kota Tangerang bakal menggelar mediasi antara perusahaan dengan buruhnya.
“Bagi perusahaan yang tidak bisa bayar THR akan kami lakukan mediasi antara perusahaan dengan buruh, yang penyelesaiannya secara tripartit atau pun bipartit,” katanya.
Adapun bagi perusahaan yang mengalami keterlambatan pemberian THR, dapat dilakukan dengan menunjukan bukti ketidakmampuan membayar tepat waktu. Namun, berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke pihak Disnaker.
“Namun, itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR,” jelasnya.
Terdapat 8000 Perusahaan di Kota Tangerang
Menurutnya, di Kota Tangerang wajib lapor ketenagakerjaan dan perusahaan terdapat sekitar 8.000 perusahaan makro dan mikro, dengan jumlah pegawai per April 2022, pekerja laki-laki sebanyak 177,813 ribu dan perempuan ada 81,460.
Terkait prosedur pelayanan, pihaknya akan menindaklanjuti proses tersebut setelah adanya penerimaan aduan, dengan melakukan mediasi dan pemanggilan pada perusahaan yang bersangkutan.
Selebihnya, untuk peneguran dan penindakan masuk pada ranah pengawasan tingkat Provinsi Banten.
“Bagi para tenaga kerja di Kota Tangerang yang memiliki keluhan akan terkait THR, bisa melakukan pengaduan atau diskusi ke Kantor Disnaker. Kami ada 5 petugas yang melayani, menampung, dan menindaklanjuti keluhan-keluhan,” pungkasnya. (Ak/Say)