Jakarta, Semartara.News — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan dua orang tersangka yang terlibat di dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2011-2021.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang dalam kasus korupsi ini. Kemudian, Jaksa Agung menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam konferensi pers di kanal YouTube Kejaksaan RI, dipantau dari Jakarta, Kamis.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan SA yang merupakan Vice President (VP) Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012 sebagai tersangka pertama.
Selain pernah menjabat sebagai VP Strategic Management Office. SA juga bagian dari tim pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000 dan bagian tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia.
Tersangka kedua memiliki inisial AW atau Agus Wahjudo yang pernah menduduki jabatan sebagai Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia pada 2009-2014. Agus juga merupakan anggota dalam tim pengadaan pesawat CRJ 1000 dan anggota tim pengadaan pesawat ATR 72-600.
“Dalam rangka mempercepat proses penyidikan dua orang tersebut. Pertama, saudara tersangka SA dilakukan penahanan di rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara Agus Wahjudo ditahan di rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ,” ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa Tim Penyidik telah melakukan penyitaan sebanyak 580 dokumen, barang bukti elektronik berupa 1 buah ponsel, serta 1 dus berisikan dokumen persidangan perkara PT Garuda Indonesia di KPK.
“Terkait kerugian negara ini masih kami diskusikan. Kami meminta BPKP untuk melakukan perhitungan tentang kerugian ini. Dalam waktu dekat Kejagung akan menyampaikan berapa nilai kerugiannya, tetapi cukup signifikan,” ujar Burhanuddin.(ANTARA)