Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Indonesia Diseriusi Legislator Senayan

Pengawasan Tenaga Kerja Asing

Jakarta, Semartara.News – Proses pengawasan tenaga kerja asing atau TKA di Indonesia, terus diseriusi oleh para wakil rakyat yang ada di Senayan.

Hal ini dibuktikan oleh Komisi IX DPR RI yang membentuk Panitia Kerja (Panja) dalam rangka pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan pembentukan Panja untuk mengawasi penggunaan TKA betul-betul memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang dan peraturan lainnya.

“Secara regulasi Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Nomor 23 Tahun 2003) memperbolehkan penggunaan TKA, dan sebagai konsekuensi dari komunitas ekonomi ASEAN, kita ikut kebijakan free flow of labor (arus tenaga kerja bebas), tetapi kita punya kedaulatan sendiri,” kata Putih dalam keterangan persnya, sebagaimana dilansir dari situs DPR RI.

Putih Sari mengatakan pelaksanaannya disesuaikan dengan hukum nasional setempat sehingga masyarakat bisa mengambil bagian yang lebih besar terhadap dunia kerja nasional. “Negara wajib mengedepankan kepentingan warganya supaya tingkat pengangguran dan kemiskinan yang masih tinggi tidak terus semakin melebar,” katanya.

Dirinya menjelaskan Panja TKA dibentuk karena banyaknya aspirasi masyarakat terkait penggunaan TKA yang bekerja di level low skill. Sehingga, pengawasan dan penegakkan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan TKA perlu ditingkatkan.

“Banyak masukan terkait penggunaan TKA pada jenis pekerjaan low skill seperti buruh kasar sehingga pengawasan dan penegakan sanksinya harus jelas dengan memperkuat koordinasi antar lembaga termasuk dengan pemerintah daerah,” kata legislator dapil Jawa Barat VII itu.

Dia juga mempertanyakan mekanisme proses transfer pengetahuan dan teknologi dari TKA kepada pekerja Indonesia yang menjadi syarat penggunaan TKA selama ini. Menurutnya kewajiban TKA melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi harus dipastikan terimplementasikan. “Jangan sekadar syarat, (kalau sekadar itu) tujuan agar kompentensi tenaga kerja lokal meningkat tidak tercapai,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan