Gubernur Umumkan UMP Sulut 2022 Sebesar Rp 3.310.723

UMP Sulut 2022
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2022, di ruang rapat Gubernur, Rabu (17/11/2021). (Foto - Semartara News/HO-Prov)

ManadoSemartara.News – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2022, di ruang rapat Gubernur, Rabu (17/11/2021).

“Hari ini, 17 November 2021, sesuai Keputusan Gubernur Sulut No. 375, tanggal 16 November 2021, Menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2022 adalah sebesar Rp. 3.310.723,” ucap Gubernur.

Jika dibandingkan dengan UMP tahun 2021, maka, tidak ada kenaikan UMP Sulut pada tahun 2022. Oleh karena itu, Gubernur menerangkan, bahwa hal ini ditetapkan dengan mempertimbangkan “Force Majeure” (suatu kejadian di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan), yaitu pandemi Covid-19 yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan investasi yang ada di Provinsi Sulawesi Utara.

Meski demikian, nilai yang ditetapkan melebihi batas atas UMP Provinsi Sulut, sesuai yang ditetapkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu Rp. 3.187.240. Dengan demikian, nilai UMP Sulut adalah yang ke-3 terbesar se-Indonesia. Oleh karena itu, Gubernur mengimbau kepada masyarakat dan para pekerja untuk dapat memahami keputusan yang telah diambil oleh Pemprov Sulut.

“Mari Kita memahami situasi dan kondisi saat ini. Saya percaya dengan keputusan yang Kita ambil ini, investasi di Provinsi Sulawesi Utara di tahun 2022 akan lebih banyak, sehingga membuka lapangan pekerjaan bagi para tenaga yang ada di provinsi Sulawesi Utara,” tandasnya.

Penetapan itu dihadiri oleh PLH Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Gemmy Kawatu, Asisten I, Denny Mangala, serta dari unsur Pengusaha (APINDO, PHRI, KADIN) dan unsur Pekerja (PSBSI, Serikat Pekerja, Serikat Buruh). Selain itu, turut hadir pula Kadis Perdagangan, Kadis Kelautan, Kepala BAPPEDA, Karo Hukum, dan Karo Kesra Setda Provinsi Sulut.

Dalam laporannya, Kadis Nakertrans, Erny Tumundo, menyampaikan bahwa, berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021, Keputusan Penetapan Upah diserahkan kepada Kepala Daerah dengan mempertimbangkan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Sulut pada tanggal 11 November 2021.

Untuk diketahui, sejak Gubernur Olly Dondokambey menjabat pada tahun 2015, UMP Sulut senilai Rp. 2.150.000, dan mengalami perkembangan setiap tahunnya. Dengan mempertimbangkan koordinasi dengan Serikat Pekerja dan Para Pengusaha, maka pada tahun 2020 meningkat menjadi Rp. 3.310.723.

Tinggalkan Balasan