Jakarta, Semartara.News – Polres Metro Jakarta Barat mengemukakan, berkas perkara kasus penimbunan obat untuk pasien COVID-19 sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Hal itu disampaikan oleh Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Jakbar, AKP Fahmi Fiandri, Kamis (19/8/2021).
“Berkas sudah diserahkan. Saat ini sedang diteliti kejaksaan,” kata AKP Fahmi Fiandri, dilansir LKBN Antara.
Nantinya, terang Fahmi, Jaksa akan meneliti kelengkapan berkas perkara kasus tersebut. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka beras itu akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Namun jika dinyatakan tidak lengkap, maka jaksa akan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Sebelumnya, dua petinggi PT ASA, yakni Y dan S ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penimbunan obat untuk terapi pasien COVID-19.
“Kita tetapkan dua tersangka pada kasus ini yaitu direktur dan komisaris dari PT ASA ini. Kita jerat dengan UU Perdagangan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pengendalian Wabah Penyakit Menular,” kata Wakil Kepala Polres Metro Jakbar, AKBP Bismo Teguh Prakoso, di Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Kedua tersangka tersebut, menurut Bismo, terbukti menimbun obat jenis Azithromycine Dehydrate, Flucadex dan beberapa obat lain di sebuah gudang Jakarta Barat. Ia mengatakan, awalnya PT. ASA menerima persediaan obat tersebut sejak 5 Juni 2021 lalu. Namun, saat beberapa pelanggan meminta obat tersebut, pihak perusahaan kerap berdalih bahwa tidak memiliki stok obat.
Alasan yang sama juga dikatakan pihak perusahaan kala melakukan rapat via daring dengan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Dalam ‘zoom meet’ menanyakan stok obat COVID ini yang selalu dijawab tidak ada dan tidak dilaporkan. Tidak kooperatif dalam pelaporan,” ujar Bismo.
Tersangka pun menimbun obat-obatan tersebut hingga harganya menjadi tinggi di pasaran. Tersangka memasang harga Rp600.000 hingga Rp700.000 per kotak sedangkan umumnya satu tablet hanya dijual Rp7.500. “Harga Rp1.700 untuk satu tablet. Satu kotak isinya 20 tablet. Mereka ini harganya bisa mencapai Rp600.000 sampai Rp700.000 satu kotak,” tutur Bismo.
Polisi pun menyita 730 kota obat Azythromycine Dehydrate dan beberapa obat lain yang diperuntukkan untuk terapi pasien COVID-19. “Kita jerat tersangka dengan UU Perdagangan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pengendalian Wabah Penyakit Menular. Ancaman hukuman lima tahun penjara,” ungkap Bimo.