Berita  

Interpelasi DPRD Sulbar Dilakukan, Hatta Kainang: 5 Fraksi Sepakat!

Hak Interpelasi DPRD Sulbar
Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Barat

Mamuju, Semartara.News – Hak Interpelasi DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) dilakukan  dan ditujukan ke pemerintah atas tidak disalurkannya bantuan hibah APBD Sulbar.

Menurut Sekretaris KomisiII DPRD Sulbar, Hatta Kainang dalam keterangannya, Kamis (29/7/20210) mengungkapkan, bahwa DPRD Sulbar mengambil langkah ini akibat Pemerintah Sulbar belum menyalurkan alokasi anggaran tersebut.

“Lima fraksi di DPRD Sulbar menyepakati akan melakukan interpelasi kepada Pemerintah Sulbar yang sampai saat ini belum menyalurkan alokasi anggaran hibah dan bantuan sosial kepada masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut terkait Hak Interpelasi DPRD Sulbar, Hatta mengatakan, lima fraksi yang akan melakukan interpelasi, yaitu Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi Kebangkitan Nasional yang merupakan koalisi PKB dan PAN.

Menurutnya, DPRD Sulbar telah minta kepada Pemerintah Provinsi Sulbar mempercepat belanja hibah untuk kepentingan pembangunan di Sulbar, karena sudah sangat dibutuhkan masyarakat.

“Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar diminta untuk mempercepat proses administrasi belanja hibah tersebut, agar masyarakat merasakan pembangunan,” katanya.

Namun, kata dia lagi, belanja hibah untuk kepentingan pembangunan Sulbar sebesar Rp103 miliar belum disalurkan, karena persoalan administrasi.

Karena itu, Hatta mengatakan, terkait hak interpelasi DPRD Sulbar, akan digunakan agar masyarakat dapat secepatnya merasakan anggaran pembangunan di tengah pandemi Covis-19 ini.

“Belanja hibah tersebut telah dianggarkan melalui APBD Sulbar yang belum disalurkan untuk kepentingan publik, di antaranya untuk pembangunan rumah ibadah, untuk kelompok tani dan nelayan serta hibah lembaga, jadi harus secepatnya disalurkan,” katanya pula.

Ia mengatakan, belanja hibah tersebut segera diproses, karena dapat mengakibatkan keterlambatan realisasi APBD 2021 Sulbar.

“Belanja hibah ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) APBD 2021 serta tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD, selain itu telah terdapat penerimanya by name by address,” katanya.

Dia menyampaikan, belanja hibah APBD 2021 mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga harus secepatnya diproses untuk mendukung pembangunan di Sulbar.

Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar juga telah menyampaikan, bahwa belum disalurkannya anggaran hibah bansos APBD Sulbar, karena pemerintah berhati-hati jangan sampai melanggar aturan penggunaannya.

“Pemerintah belum menyalurkan anggaran hibah, karena berhati-hati agar penyalurannya tidak melanggar aturan,” katanya pula.

Tinggalkan Balasan