Ulama Banten Minta Polisi Segera Meringkus Jozeph Paul Zhang

Jozeph Paul Zhang
Ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri meminta kepolisian segera menangkap Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku sebagai nabi ke-26. (Foto - Antara).

Lebak, Semartara.News – Ulama kharismatik dari Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, KH Hasan Basri, meminta kepolisian segera menangkap Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku sebagai nabi ke-26. Menurut Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Hasanah, Rangkasbitung ini, Jozeph telah menghina Nabi Muhammad SAW.

“Kami mengutuk keras tindakan Jozeph yang telah menghina Nabi Muhammad SAW, dan melecehkan agama Islam,” kata KH Hasan Basri, sebagaimana yang diberitakan oleh LKBN Antara, Selasa (20/4/2021).

Jozeph Paul Zhang membuat pernyataan kontroversial dengan mengaku sebagai Nabi ke 26. Pernyataan tersebut pada akhirnya menjadi viral di media sosial, karena dianggap telah menistakan ajaran Islam. Tindakan pelaku itu, kata Hasan, jelas-jelas menghina Nabi Muhammad SAW, serta melecehkan ajaran Islam dan melukai umat muslim Indonesia bahkan dunia.

Hasan meminta, pihak Kepolisian untuk segera menangkap dan memproses secara hukum yang berlaku, sebab pelaku menyebar kebencian terhadap agama Islam. “Kami mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk tim untuk segera menangkap pelaku itu,” katanya menjelaskan.

Menurut dia, pihaknya sangat percaya kepolisian bekerja secara profesional untuk menangkap Jozeph sebagai pria pengaku nabi ke-26 itu. Hasan menegaskan, jika pelaku itu tidak segera ditangkap, kepercayaan publik menurun terhadap lembaga Kepolisian. Adapun, kata dia, bila pelaku berada di luar negeri, pihak Kepolisian bisa berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Interpol.

“Kami yakin Kapolri bisa segera menangkap pelaku penghina Nabi Muhammad SAW dan melecehkan agama Islam,” kata Dewan Komisi Fatwa MUI Banten tersebut.

Kepolisian sendiri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Agama serta ujaran kebencian, dengan pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kemudian tentang penodaan agama Pasal 156 huruf a KUHP.

Tinggalkan Balasan