Berita  

Pemkot Tangerang Subsidi 100 Persen Kenaikan Jumlah Tagihan PBB-P2

KOTA TANGERANG, Semartara.News — Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah mulai tahun 2020 ini menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kenaikan NJOP nantinya disesuaikan dengan pasar dan dipastikan tidak akan melebihi harga pasar itu sendiri.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Said Endrawiyanto menjelaskan, kebijakan menaikan NJOP ini telah melalui kajian. Bahkan agar lebih valid dalam melakukan kajian tesebut pihaknya menggandeng analis properti. “Kenaikan NJOP di tiap wilayah akan berbeda-beda tergantung lokasi dan harga pasar,” jelasnya, Selasa (18/2/2020).

Said menjelaskan, ada beberapa manfaat yang didapat ketika NJOP dinaikkkan, seperti meningkatnya nilai aset serta naiknya pokok ketetapan/pajak terutang PBB-P2 yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Menurut Said meski akan mengalami kenaikan pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan PBB-P2, masyarakat Kota Tangerang tidak perlu khawatir.Pasalnya Pemkot Tangerang memberikan subsidi penuh atas kenaikan tersebut, sehingga tagihan PBB-P2 tidak akan mengalami perubahan.

“Kota Tangerang satu-satunya kota di Indonesia yang memberikan subsidi 100 persen atas kenaikan PBB-P2 kepada masyarakatnya, daerah lain ada yang cuma 10-20 persen saja,” ucapnya.

Selain itu, yang tak kalah pentingnya adalah Pemkot Tangerang membebaskan denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB-P2 dalam rangka HUT Kota Tangerang mulai tanggal 24 Februari sampai 23 Maret mendatang. “Kita berikan peluang kepada masyarakat,” jelasnya.

Tak cuma pemberian subsidi, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Bapenda juga telah menerapkan Sistem Informasi Pelayanan PBB Online ini. Dengan sistem berbasis digital ini, tentunya akan memudahkan masyarakat untuk melakukan proses pengajuan pelayanan PBB-P2. Menurut Said, sistem ini langsung terintegrasi, sehingga sangat memudahkan para wajib pajak untuk membayarkan PBB-P2,.

“Kini cara pembayaran PBB-P2 sangat mudah cukup datang langsung ke loket pembayaran BJB, Alfamart, Indomaret, Kantor Pos, BukaLapak dan Tokopedia serta memberikan kemudahan dalam mengetahui besarnya tagihan melalui aplikasi Tangerang LIVE,” jelas Said saya mengatakan Pemkot Tangerang juga telah membebaskan membayar PBB-P2 dengan nilai di bawah Rp100 ribu.

Untuk diketahui, ada tiga kategori NJOP yang mengalami penyesuaian yakni objek pajak yang mempunyai nilai komersial, yang kedua adalah permukiman-permukiman seperti kompleks perumahan yang nilainya memang bertambah. Berikutnya adalah karena ruas-ruas jalan.”Tentu jalan yang dimaksud bukan jalan lingkungan, tetapi jalan besar dan memadai, itu yang disesuaikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan