Jakarta, Semartara.News – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membidik nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) meningkat tahun depan. Untuk tahun 2020 sendiri, TKDN naik sebesar 43,3 persen dan direncanakan naik menjadi 50 persen pada tahun 2024. Hal itu beguna untuk menguatkan struktur industri dalam negeri.
Rencana tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono dalam keterangan rilis yang dikutip dari antaranews.com, Jumat (20/11/2020). “Hal tersebut seperti tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,” kata Sigit.
Kemenperin sendiri menargetkan, minimal 25 persen atau sebanyak 6.000 produk yang memiliki sertifikat TKDN. Kemudian, pada tahun 2024 mendatang target tersebut meningkat menjadi 8.400 produk. Sigit menjelaskan bahwa, target di atas bisa tercapai melalui sinergi yang kuat antara kementerian dan lembaga terkait.
“Kemenperin sangat berterima kasih karena telah mendapat tambahan anggaran untuk program sertifikasi TKDN, sehingga bisa langsung melaksanakan program untuk mencapai target yang telah ditentukan,” paparnya.
Selanjutnya untuk mendorong terserapnya produk-produk lokal, pemerintah mengeluarkan regulasi untuk optimalisasi penggunaan barang dengan standar TKDN. Regulasinya, tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Aturan tersebut mengamanatkan program penggunaan produk dalam negeri wajib didukung oleh berbagai instansi pemerintah. Seperti, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, BUMN serta BUMD yang melakukan pengadaan barang dan jasa melalui pembiayaan APBN, APBD ataupun hibah.
Kemenperin juga telah membuat ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan, dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri. Pada aturan tersebut, disebutkan peran perusahaan industri di tanah air dalam peningkatan produk dalam negeri.
Adapun kewajiban penggunaan produk dalam negeri adalah, apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Minimal nilai TKDN dan bobot manfaat sebesar 40 persen, dengan nilai maksimal BMP sebesar 15 persen. Sehingga, jika sudah ada produk lain yang telah memenuhi persyaratan wajib, maka produk lain hanya perlu memiliki nilai TKDN minimal sebesar 25 persen.
BMP diberikan kepada perusahaan berdasarkan beberapa faktor penentu. Antara lain adalah pemberdayaan usaha mikro dan kecil, termasuk koperasi kecil melalui kemitraan.
“Kemudian kepemilikan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja serta, sertifikat manajemen lingkungan. Berikutnya pemberdayaan lingkungan dan ketersediaan fasilitas pelayanan purna jual,” pungkas Sekjen Kemenperin. (AD)