Berita  

Kepala BPPD Labuhanbatu Utara Resmi Ditahan

Kepala BPPD Labuhanbatu Utara resmi di tahan
Deputi Penindakan KPK Karyoto. (KPK)

Jakarta, Semartara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga. Agusman sebelumnya, telah ditetapkan sebagai tersangka, dilansir dari Antaranews.com, Kamis (12/11/2020)

KPK menetapkan Kepala BPPD Labuhanbatu Utara, sebagai tersangka baru kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 November 2020 sampai dengan 1 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Penetapan Agusman sebagai tersangka, kata dia, setelah KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada 17 April 2020 dan menetapkan tersangka AMS selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara,” ungkap Karyoto.

Atas perbuatannya, Kepala BPPD Labuhanbatu Utara, Agusman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jejak Korupsi Agusman Sinaga

Tinggalkan Balasan