Berita  

Satgas Covid-19 Apresiasi KPU Melarang Calon Kepala Daerah Undang Kerumunan

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito. Foto: Dok. Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Jakarta, Semartara.News – Per 24 September 2020 penambahan kasus positif baru Covid-19 sebanyak 4.634 dan kumulatifnya mencapai 262.022 kasus. Angka penambahan diatas 4000 kasus yang cukup tinggi itu sudah berlangsung sejak awal pekan ini.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, kondisi itu cukup memprihatinkan karena terdapat kontribusi akibat kegiatan para calon kepala daerah yang menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak  Tahun 2020.

Satgas Penanganan Covid-19 sangat prihatin dengan adanya calon kepala daerah yang masih mengadakan acara-acara yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi.

“Apapun alasannya, wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat sudah sepatutnya, wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, betul-betul dapat melindungi rakyatnya, keselamatan rakyatnya, sehingga semua pesta demokrasi bisa dijalankan dengan baik,” jelasnya saat jumpa pers di Kantor Presiden, Kamis (24/9/2020).

Wiku menambahkan, Satgas Penanganan Covid-19 mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dengan tegas merevisi peraturan KPU serta menerbitkan sanksi bagi para calon kepala daerah yang berencana menggelar acara dengan berpotensi mendatangkan kerumunan.

Ia kembali mengingatkan dalam PKPU No. 13 Tahun 2020 menyatakan, “Seluruh kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan, seperti gelaran konser musik, bazar hingga perlombaan sepenuhnya dilarang. Kegiatannya bisa dilakukan dalam bentuk lainnya seperti virtual atau online”.

Komitmen masyarakat dan calon kepala daerah bisa melindungi masyarakat dalam proses pilkada. Karena semakin hari tingkat kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan setiap minggunya.

Tinggalkan Balasan