Jakarta, Semartara.News – Guna memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak Pandemi COVID-19 sekaligus meningkatkan kualitas rumah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Ditjen Perumahan terus menggulirkan bantuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau dikenal dengan Bedah Rumah dengan alokasi anggaran Rp 4,68 triliun. Tercatat hingga 18 September 2020, realisasi BSPS sudah 84,3% senilai Rp 3,95 triliun dengan jumlah tenaga kerja yang terserap sebanyak 252.443 orang.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan, program BSPS ini dilakukan dengan metode Padat Karya Tunai (PKT). Tujuannya untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mengurangi angka pengangguran.
“Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk menghuni rumah yang layak, sekaligus membuka lapangan pekerjaan sebagai tukang untuk rehabilitasi rumah. Saya harap program ini dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman,” kata Menteri Basuki.
Di Provinsi Sulawesi Tengah, Kementerian PUPR menambah alokasi penerima bantuan Program BSPS sebanyak 961 rumah di lima kabupaten. Sebelumnya alokasi jumlah Program BSPS di Provinsi Sulawesi Tengah berjumlah 4.000 unit. Adanya penambahan 961 unit rumah tersebut akan menambah jumlah alokasi Program BSPS di Sulawesi Tengah menjadi 4.961 unit.
Kelima Kabupaten yang mendapatkan tambahan alokasi Program BSPS tersebut antara lain Kabupaten Parigi Moutong (200 unit), Kabupaten Banggai (300 unit), Kabupaten Banggai Kepulauan (125 unit), Kabupaten Morowali Utara (236 unit) dan Kabupaten Morowali (100 unit).
Secara total jumlah bantuan yang disalurkan Kementerian PUPR untuk Program BSPS di Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak Rp 86,81 Milyar. Hingga saat ini, progres pembangunan fisik Program BSPS di Sulawesi Tengah sudah mencapai 76,04% dan diharapkan rampung pada akhir tahun ini
Bentuk bantuan BSPS yang diberikan tidak berupa uang tunai melainkan bahan bangunan yang digunakan untuk membangun. Adapun rincian biaya yang dikeluarkan untuk peningkatan kualitas adalah Rp 15 juta untuk material bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang. Sehingga total biaya yang untuk peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) satu unit hunian adalah sebesar Rp 17,5 juta. (*)