Berita  

Aksi Vandalisme Penyebar Teror Ini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

SEMARTARA – Warga Kota Tangerang diresahkan oleh aksi vandalisme yang menebar teror bernada provokasi melawan pemerintah dan membuat keonaran. Para pelaku ini menebar teror dengan menuliskan ajakan membakar dan menjarah seperti “Kill the rich”, “Mati konyol atau melawan,” dan “Krisis, saatnya membakar” di beberapa tembok.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjend) Polisi Nana Sudjana mengungkapkan, para pelaku ini sudah ditangkap. Mereka berjumlah lima orang, dan masing-masing berinisial MRR (21) AAM (18), RIAP (18), RJ (19) dan RK. Tiga tersangka berhasil ditangkap di sebuah kafe di wilayah Tangerang, yakni di Cafe Egaliter. Sedangkan dua orang lainnya ditangkap di Bekasi dan di Tigaraksa.

“Mereka merencanakan pada tanggal 18 April 2020 akan melakukan aksi vandalisme secara bersama-sama di kota besar di Pulau Jawa ini,” kata Irjen Pol Nana Sudjana, Sabtu 11 April 2020.

Ia juga mengungkapkan, para pelaku ini berniat memanfaatkan situasi masyarakat yang sedang resah di tengah wabah COVID-19 dengan menyebarkan provokasi untuk membuat keonaran dengan ajakan membakar dan menjarah.

“Kelompok ini sangat berbahaya dan kita bersyukur kasus ini bisa terungkap sehingga rencana mereka tidak bisa terlaksana,” ungkapnya.

Dikatakan pula, dari hasil pemeriksaan intensif kepada para tersangka, Polisi berhasil menemukan grup WhatsApp dan Telegram yang menjadi sarana komunikasi kelompok ini. Dari pemeriksaan terhadap ponsel tersangka inilah diketahui ada upaya membuat keonaran pada tanggal 18 April. Para pelaku juga mengaku bahwa motif kelompok ini melakukan aksi vandalisme karena tidak puas terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

“Kelompok ini memang punya paham antikemapanan, antikebijakan pemerintah, dan antikapitalis,” tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lima tersangka ini terancam Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP, dengan hukuman 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan