Kota Tangsel, Semartara.New– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyasar area-area bebas rokok di wilayahnya.
Tidak terkecuali di tempat-tempat pendidikan, seperti SD, SMP, SMA, Madrasah Tsanawiyah, Ibtidaiyah dan Aliyah. Operasi tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari penegakan Perda nomor 4 tahun 2016, tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
Hasil dari operasi di 13 sekolah itu, petugas Satpol PP mendapati 31 pelanggar yang nekat merokok di lingkungan sekolah,
Menurut Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangerang Selatan, Muchsin Alfachri, bagi mereka yang terjaring dalam operasi itu akan dikenakan sanksi tegas.
“Jadi, mereka yang terjaring dalam operasi ini akan kita tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Tangerang kota pada Kamis (24/11/2022) nanti. Mereka terancam sanksi kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp2.500.000,” jelas Alfachri, Selasa (22/11 2022).
Itu terjadi lanjutnya, karena ke 31 orang tersebut melanggar Pasal 20 Jo Pasal 10 Perda no 4 tahun 2016, tentang KTR.