SEMARTARA, Serang – Tempat pembuatan minuman keras oplosan jenis Ciu di Kawasan Industri Jatake Cikupa, Kabupaten Tangerang digrebek Polda Banten. Penggerebekan ini dalam rangka operasi cipkon yang disebar di beberapa wilayah di Provinsi Banten.
”Dari informasi yang kami dapat kita langsung melakukan penyelidikan dan kita temukan tempat pembuatan viu di kawasan Industri Jatake. Ada 54 Jerigen (1620 liter) yang siap dikirim ke toko toko di wilayah Banten,” ungkap Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Herwono, Rabu, (11/4/18).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah akan peredaran minuman oplosan (CIU) tanpa izin edar di wilayah tersebut.
“Peredaran minuman oplosan ini sudah sangat mengkhawatirkan, seperti yang kita ketahui dibeberapa daerah sudah banyak korban meninggal dunia akibat minuman tersebut. Oleh karena itu kita gelar giat Cipkon di seluruh Polres Jajaran Polda Banten untuk memutus peredaran minuman oplosan di Wilkum Polda Banten,” jelasnya.
Dari giat cipkon yang dilakukan secara menyebar, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil menyita 54 jerigen minuman oplosan, 140 plastik Anggur Buah siap jual serta 298 botol miras beberapa merk yaitu 54 jerigen minuman oplosan (CIU) dari giat Ditresnarkoba Polda Banten di wilayah JATAKE Cikupa, 247 Botol Miras dan 2225 plastik Minuman oplosan (CIU) dari giat Polresta Tangerang, 43 botol miras dan 80 plastik anggur buah dari giat Polres Cilegon, serta 8 botol miras dan 60 plastik anggur buah dari giat Polres Pandeglang.
”Sementara Tersangka masih kita lakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Kita dapat jerat dengan pasal 197 undang-undang RI no. 3 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman 15 tahun atau denda maksimal 1,5 milyar,” pungkasnya. (Yu/B1)