Berita  

Tak Puas Kinerja Bawahan, WH Curhat ke Irjen Kemendagri

SEMARTARA, Serang (31/12) – Di ujung tahun 2017, Pemprov Banten menggelar rapat koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Banten, dengan menghadirkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sri Wahyuningsih.

Rapat tersebut dimanfaatkan Gubernur Banten Wahidin Halim untuk mengevaluasi kinerja Inspektorat Pemprov Banten dihadapan Irjen Kemendagri.

Menurut Wahidin, kinerja inspektorat masih belum maksimal sehingga pencegahan tindakan korupsi di Banten tetap berjalan lambat. Gubernur yang akrab disapa WH ini meminta kepada para pejabat yang bertugas di Inspektorat agar memperkuat perannya dalam melakukan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

“Tujuh bulan saya menjabat sebagai gubernur, upaya pencegahan korupsi di Banten belum mengalami perubahan yang signifikan,” kata WH sebelum membuka rapat koordinasi di Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang, Jumat (29/12).

Lambatnya penanganan pencegahan tindakan korupsi, kata WH, disebabkan mentalitas pejabatnya yang tidak memahami tugas pokok dan fungsinya, ditambah belum profesionalnya pejabat inspektorat.

“Jadi tahun depan perlu kerja keras, perlu pengawasan terus menerus, apapun mindset dan pola pikir itu harus bisa perbaiki, kita rubah kalau mau kita bangun perubahan itu sendiri. Jadi silahkan inspektorat melapor apa saja yang sesuai aturan,” ungkapnya.

Kepada Irjen Kemendagri, WH meminta arahan dan petunjuknya agar Inspektorat di Banten bekerja profesional dan tidak pandang bulu dalam melaksanakan tugasnya untuk pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov Banten. Bahkan, ia mengaku bersedia jika harus diperiksa Inspektorat apabila dirinya tersangkut dengan masalah keuangan daerah.

Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Revisi dilakukan untuk memperkuat peran Inspektorat setara Sekda sebagai pengawasan di internal Pemda.

Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih mengatakan, peran Inspektorat dan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) saat ini masih terbatas melakukan pengawasan internal di Pemda. Mereka belum optimal ketika menemukan kejanggalan karena masih setingkat dengan dinas.

Bahkan, kadang mereka ini menurut Sri tidak memiliki wibawa saat melakukan pemeriksaan di dinas. Padahal, ia berperan sebagai pembisik kepala daerah saat menemukan potensi kecurangan di penyelengaraan pemerintahan.

“Tujuannya agar independen, sekarang kan setara OPD, minimal setingkat lebih tinggi setara dengan Sekda,” kata Sri.

Menurutnya, revisi PP ini sedang dipercepat oleh Kemendagri. Harmonisasi dilakukan dengan Kementerian Hukum dan HAM, Sekretaris Negara, dan KemenPAN-RB. Selain setara Sekda, direvisi menurutnya ada usulan mengenai pengangkatan dan penurunan jabatan kepala Inspektorat harus berdasarkan keputusan Kemendagri.

Sri juga mengatakan, lemahnya pengawasan Inspektorat tidak hanya terjadi di Banten. Di wilayah lain, baik kepala daerah maupun dinas, kadang masih abai terkait temuan dari pengawas internal Pemda ini. (soe)

Baca juga:

  1. Junaedi Ibnu Jarta Dapat Penghargaan 7sky Award 2017 Sebagai Ketua DPRD Terbaik
  2. Pemprov Percepat Pelimpahan Aset SMA/SMK
  3. Regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah Pantura Tangerang Menjadi Polemik Publik

Tinggalkan Balasan