Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menghentikan sementara aktivitas CV Polymer Plastisindo Sukses di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (21/9/2022).
Staff Bina Hukum Lingkungan Pada Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Soleh mengatakan, pemberhentian sementara aktivitas perusahaan tersebut, karena tidak mengantongi surat izin lingkungan.
Selain itu, kata Soleh, hal ini juga merupakan tindak lanjut dari protesnya sejumlah warga setempat yang mencium bau menyengat dari aktivitas produksi pengolahan biji plastik.
“Karena tidak memiliki izin Lingkungan, untuk sementara kita hentikan aktivitas CV Polymer Plastisindo Sukses,” kata Soleh kepada wartawan, Rabu, (21/9/2022).
Kendati demikian, Soleh mengungkap dirinya masih menunggu petunjuk teknis dari Kepala DLHK terkait jangka waktu penghentian. Sebab, jika dilihat dari tahapan perizinan yang harus ditempuh perusahaan, cukup panjang.
“Nanti kita lihat dulu pihak perusahaan mau mengurus atau tidak, kita juga menunggu petunjuk dari pimpinan kedepannya seperti apa,” terangnya.