Kota Tangsel, Semartara.News– Gara-gara membandel, pembangunan pabrik masker di Jalan Utama I, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, disegel kembali oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
Penyegelan yang dilakukan pada Kamis (3/11/2022) tersebut, merupakan buntut dari keresahan warga sekitar yang merasa terganggu atas adanya pembangunan pabrik masker. Selain itu pembangunan pabrik tersebut juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Menurut Kabid Gakumda Satpol PP Tangerang Selatan Taufik Wahidin, setelah pabrik itu disegel kesekian kalinya, pihaknya meminta kepada pemilik pabrik untuk tidak memaksakan diri melanjutkan pembangunan, sebelum semua persyaratan seperti IMB dipenuhi.
“Kami sudah menyampaikan persoalan ini dengan tegas, dan pemilik pabrik berjanji akan mengikuti aturan yang ada, termasuk menghentikan aktivitas pembangunan,” terang Taufik.
Taufik berjanji, setelah pembangunan pabrik itu disegel, pihaknya akan terus melakukan pemantauan, jangan sampai seperti yang sudah-sudah, meskipun disegel aktivitas pembangunan terus berlanjut, sehingga meresahkan warga.
“Pembangunan pabrik sudah kita segel, tinggal pengawasannya saja,” tandas dia.