Puan Maharani Serahkan Rumah BSPS ke Warga Jawa Tengah

Puan Maharani Serahkan Rumah

Jawa Tengah, Semartara.News – Ketua DPR RI Dr.(H.C) Puan Maharani serahkan rumah dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS Individu Prasejahtera kepada warga di Dusun Joho, Desa Giriwono, Wonogiri, Jawa Tengah, Selasa 26 April 2022 kemarin.

Dalam kesempatan Ketua DPR Puan Maharani serahkan rumah dari program BSPS tersebut, dirinya menekankan kalau negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan tempat tinggal yang layak bagi warga negara.

Dengan total sebanyak 280 rumah, politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, setiap rumah memperoleh bantuan sebesar Rp35 juta dengan target renovasi selama 1 bulan. Tidak hanya itu, Puan juga berdialog dengan 150 orang kepala rumah tangga yang mendapatkan bantuan.

“Rumah itu harus nyaman dan layak huni. Karena rumah itu tempat keluarga berkumpul. Kalau secara fisik saja sudah tidak layak, tentu akan turut mempengaruhi kehidupan keluarga yang menempatinya. Negara harus hadir dalam penyediaan tempat tinggal. Karena hak untuk bertempat tinggal warga negara Indonesia disebut jelas dalam UUD 1945,” tutur Puan dalam rilisnya, sebagaimana dilansir dari situs DPR RI.

Di sisi lain, perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu berharap program bantuan renovasi rumah ini bisa memberikan peluang bagi warga setempat memperoleh rumah layak huni serta semakin terdorong memiliki gaya hidup yang lebih sehat.

“Seharusnya rumah yang akan dibangun itu adalah rumah yang memang layak huni dengan ventilasi dan sirkulasi udara yang baik. Juga ada air dan listriknya. Nanti kalau sudah selesai, tolong dijaga rumahnya sebaik-baiknya. Tolong dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Dan saya harap bisa bermanfaat bagi Bapak Ibu sekalian sekeluarga,” pungkas Puan.

Suyadi, warga Joho Kidul, mengaku senang menerima bantuan tersebut. Selama proses pengerjaan, Suyadi beserta keluarga menumpang di rumah saudara terdekatnya. Baginya, memiliki rumah layak huni menjadi berkah Ramadan. Sebagai informasi, program bantuan untuk rumah tidak layak huni ini berdasarkan SK Bupati Wonogiri tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Di mana, program tersebut meliputi kawasan Krisak, Gerdu, Giriwono, Bulusulur, Pokoh Kidul, Sendang, Banaran, Wuryorejo, dan Baturetno.

 

Tinggalkan Balasan