Jakarta, Semartara.News – Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani pastikan, bahwa Lembaga parlemen konsisten dalam memperjuangkan kepentingan buruh. Bahkan, akan mendorong pemerintah melibatkan kelompok buruh dalam membahas aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Di antaranya, pembahasan mengenai upah, hubungan kerja dan jaminan saat kehilangan pekerjaan, serta tenaga kerja asing.
“Itu sudah jadi komitmen DPR RI untuk konsisten memperjuangkan kepentingan buruh. Kami ingin perekonomian Indonesia bangkit dan para pekerja Indonesia sejahtera,” kata Puan Maharani pada momen peringatan Hari Buruh Internasional, Sabtu (1/5/2021), dikutip dalam siaran persnya, di Jakarta.
Ketua DPP PDI Perjuangan itu meminta pengusaha untuk memenuhi hak para pekerjanya dalam mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Hal itu sejalan dengan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah, bahwa THR pada hari raya Lebaran tahun ini harus dibayar penuh dan tepat waktu oleh pengusaha kepada para tenaga kerjanya.
Kebijakan mengenai THR tahun ini, berbeda dengan tahun sebelumbya. Sekarang diberikan kelonggaran akibat pandemi Covid-19.
“Pemerintah harus aktif mengawasi supaya perusahaan memenuhi kewajiban membayar THR pada para pekerjanya,” kata Puan.
Puan berharap perekonomian nasional kembali bangkit, lapangan kerja bertambah, dan penyerapan tenaga kerja meningkat.
Dia mengaku prihatin saat mendengar banyak tenaga kerja yang dikurangi beban kerja dan upahnya, bahkan ada yang sampai dirumahkan dan diputus hubungan kerja, akibat kondisi perusahaan yang sulit terkena dampak pandemi Covid-19.
“Selamat Hari Buruh, semoga tahun ini jadi tahun kebangkitan kita, menuju Indonesia maju dan buruh yang lebih sejahtera,” ujar Puan.