Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar sidang paripurna terkait pemindahtanganan aset kepada pihak swasta dan persetujuan bersama 4 rancangan peraturan daerah (Raperda), pada Senin (30/1/2023).
Disetujuinya ke-empat Raperda tersebut disaksikan seluruh fraksi dan ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dengan pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengatakan, 4 Raperda tersebut yakni, terkait penanganan sampah, perizinan untuk pembangunan gedung, penanaman modal dan rencana perizinan perusahaan.
“Semua sudah dibahas di panitia khusus (pansus) dan kemudian hari ini sudah kita sahkan,” kata Kholid kepada wartawan.
Selain itu, Kholid menyatakan dalam sidang paripurna juga membahas pemindahtanganan aset milik daerah berupa 19 titik jalan dengan cara menjualnya kepada pihak swasta yaitu PT. Bumi Serpong Damai.