Berita  

Pengembangan Program JKN: Menyasar Kebutuhan Penyandang Disabilitas untuk Inklusivitas Maksimal

Pengembangan Program JKN: Menyasar Kebutuhan Penyandang Disabilitas untuk Inklusivitas Maksimal**
Pengembangan Program JKN: Menyasar Kebutuhan Penyandang Disabilitas untuk Inklusivitas Maksimal**

Jakarta, Semartara.News Paket manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diharapkan dapat diadaptasi untuk memenuhi kebutuhan beragam kelompok penyandang disabilitas di Indonesia. Hal ini bertujuan agar JKN menjadi program kesehatan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan mereka.

Kesimpulan ini terungkap dalam kegiatan Diseminasi Hasil Kajian Kecukupan Paket Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional bagi Peserta Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di Menara Danareksa, Jakarta, pada 1 Oktober 2024.

Dwi Oktiana Irawati, Staf Ahli Jaminan Sosial Kesehatan Tim Kebijakan TNP2K, menjelaskan bahwa sekitar 7% dari total penduduk Indonesia mengalami disabilitas.

“Penyandang disabilitas seringkali mengalami biaya tambahan dalam pengeluaran kesehatan, sehingga penting bagi kami untuk menganalisis kecukupan paket manfaat JKN dalam konteks ini,” ujar Dwi.

Menurut hasil kajian, JKN saat ini menanggung tujuh jenis alat bantu bagi penyandang disabilitas. Dari data yang diperoleh dari 120 responden di empat wilayah, tiga alat bantu—alat bantu dengar, kaki palsu, dan kruk—dinilai paling memenuhi kebutuhan. Namun, ada alat bantu lain, seperti tongkat putih dan kursi roda adaptif, yang dianggap sangat penting tetapi tidak termasuk dalam paket manfaat JKN.

Ironisnya, meski alat bantu tersebut ditanggung JKN, banyak peserta disabilitas yang tidak menyadari bahwa mereka dapat mengklaim alat bantu melalui program ini. Hasil kajian menunjukkan bahwa dari 69 jenis alat bantu yang digunakan responden, hanya 10% yang diperoleh melalui JKN.

“Sebagian besar responden justru membeli alat bantu sendiri atau menerima dari Dinas Sosial, tetangga, atau teman,” ungkap Dwi.

“Hal ini berdampak pada rendahnya pemanfaatan JKN untuk pengobatan penyakit umum di kalangan penyandang disabilitas.”

Tim peneliti mengusulkan agar penyediaan alat bantu dan obat-obatan lebih disesuaikan dengan kebutuhan nyata penyandang disabilitas. “Kami merekomendasikan perlunya koordinasi dan konsultasi untuk memperluas akses terhadap alat bantu dan obat-obatan dalam program JKN ke depan,” tambahnya.

Asisten Deputi Jaminan Sosial Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Niken Ariati, menegaskan komitmen pemerintah untuk memenuhi hak-hak penyandang. (Red)

Tinggalkan Balasan