Berita  

KKP Tertibkan Perizinan Rumpon di WPPNRI

KKP Tertibkan Perizinan Rumpon di WPPNRI
KKP Tertibkan Perizinan Rumpon di WPPNRI. (Dok Humas KKP)

Jakarta, Semartara.News Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan ekosistem sumber daya perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Baru-baru ini, KKP mengadakan sosialisasi dan gerai perizinan rumpon di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung sebagai langkah penertiban penempatan rumpon.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan penempatan rumpon sekaligus mendukung penerapan kebijakan penangkapan ikan yang terukur. Ini juga merupakan bentuk implementasi Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021, terutama terkait perizinan Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR).

“Berdasarkan evaluasi, masih ada banyak pelaku usaha yang belum memiliki surat izin penempatan rumpon. Banyak di antara mereka yang belum memahami mekanisme perizinan rumpon dan merasa kesulitan dalam proses pengurusannya,” ungkap Latif dalam keterangan resmi.

Gerai perizinan rumpon berlangsung dari 1 hingga 5 Oktober 2024. Dalam kegiatan ini, sebanyak 7 dokumen SIPR telah diterbitkan dan 21 dokumen pengajuan lokasi rumpon sedang dalam proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Selama kegiatan gerai, KKP juga melaksanakan sosialisasi mengenai SIPR dan PKKPRL, yang dilakukan oleh Ditjen Perikanan Tangkap bekerja sama dengan Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman tentang penempatan dan pemanfaatan rumpon.

“Dalam sosialisasi tersebut, kami juga menjelaskan mekanisme untuk mendapatkan SIPR dan PKKPRL. Kami melibatkan Ditjen PSDKP untuk membantu pengawasan dan penertiban penggunaan rumpon ini. Setelah Bitung, kami akan melanjutkan kegiatan di pelabuhan perikanan lainnya,” tambah Latif.

Salah satu pelaku usaha di Bitung, Dickson Sakawerus, menyatakan bahwa sosialisasi dan gerai SIPR sangat positif dan bermanfaat. Ia merasa sangat bersyukur karena sebelumnya rumpon yang dimilikinya tidak memiliki izin.

Hal senada disampaikan oleh Susan Rumagit dari PT Indomina Gracia, yang mengapresiasi pelaksanaan gerai tersebut, karena memberikan ruang dan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengakses perizinan di sektor perikanan tangkap.

Sebagai informasi, rumpon atau Fish Aggregating Device (FAD) adalah alat bantu penangkapan ikan yang krusial untuk meningkatkan produktivitas penangkapan ikan. Oleh karena itu, pengelolaan dan pengaturan yang baik sangat penting agar sesuai dengan daya dukung sumber daya ikan dan lingkungan.

Rumpon merupakan salah satu jenis alat bantu yang dipasang di laut, baik di perairan dangkal maupun dalam. Pemasangan ini bertujuan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul di sekitar rumpon, sehingga memudahkan proses penangkapan.

Terkait penempatan rumpon, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan WPPNRI.

Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa setiap rumpon tetap yang ditempatkan di WPPNRI dan laut lepas harus dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon dan radar reflektor. Sedangkan setiap rumpon yang hanyut di laut lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal, radar reflektor, serta pelampung berinstrumen sesuai ketentuan RFMO. (Sayuti)

Tinggalkan Balasan