Kemenkum Banten Dorong Legalitas Usaha Mahasiswa untuk Buka Peluang Akses Pembiayaan

Kemenkum Banten mendorong mahasiswa mengurus legalitas usaha melalui perseroan perorangan untuk membuka peluang akses pembiayaan bisnis.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) perseroan perorangan oleh Kanwil Kemenkum Banten kepada pelaku usaha sebagai bentuk legalisasi badan usaha. Legalitas diharapkan dapat membantu pelaku UMK, termasuk mahasiswa yang merintis bisnis, mengembangkan usaha secara profesional dan membuka peluang akses pembiayaan. (Foto: Ist)

Kota Tangsel, Semartara.News — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten mendorong mahasiswa yang merintis bisnis untuk mengurus legalitas usaha sejak dini. Selain memberikan kepastian hukum, legalitas diharapkan dapat mendukung peluang pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan untuk mengembangkan bisnis.

Dorongan tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Hadiyanto, dalam kegiatan Campus Legal Up bertema “Penguatan Ekosistem Kewirausahaan dan Legalisasi Menuju Perguruan Tinggi Berdaya Saing Global” di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (22/10/2026).

Kegiatan yang melibatkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta civitas akademika dari berbagai perguruan tinggi itu menjadi kesempatan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha.

Menurut Hadiyanto, mahasiswa yang mulai membangun bisnis perlu memikirkan aspek hukum selain mengembangkan produk dan mencari keuntungan. Legalitas menjadi salah satu bagian penting ketika usaha mulai berkembang dan membutuhkan dukungan untuk meningkatkan kapasitasnya.

Salah satu pilihan yang dapat dimanfaatkan pelaku UMK yang memenuhi persyaratan adalah perseroan perorangan. Bentuk badan hukum ini dapat didirikan oleh satu orang sesuai ketentuan yang berlaku.

Hadiyanto menyebut biaya pendaftaran perseroan perorangan sebesar Rp50.000. Dengan biaya tersebut, ia berharap mahasiswa tidak menunda pengurusan legalitas hanya karena menganggap prosesnya membutuhkan biaya besar.

“Supaya legal, Kementerian Hukum melegalkan usahanya itu dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum terkait dengan perseroan perorangan,” jelas Hadiyanto.

Legalitas Jadi Bagian dari Pengembangan Bisnis

Hadiyanto menilai legalitas semakin penting ketika usaha mulai berkembang, memiliki beberapa gerai, atau melibatkan pihak lain dalam kegiatan operasional. Status hukum yang jelas dapat membantu pelaku usaha menata administrasi dan menjalankan bisnis sesuai ketentuan.

Bagi mahasiswa yang merintis usaha, pengurusan legalitas sejak awal juga dapat menjadi langkah untuk mempersiapkan bisnis agar lebih terstruktur ketika skala usahanya meningkat.

Ia menekankan bahwa kewirausahaan tidak cukup hanya berorientasi pada keuntungan. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan administrasi, kejelasan status hukum, serta kebutuhan pengembangan bisnis dalam jangka panjang.

Dengan persiapan tersebut, usaha yang awalnya dijalankan secara sederhana diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat untuk berkembang.

Kemenkum Banten Soroti Peluang Pembiayaan UMK

Selain mendukung kepastian hukum, legalitas usaha diharapkan dapat membantu mahasiswa dan pelaku UMK membuka peluang untuk memperoleh pembiayaan. Tambahan modal dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas produksi, menambah peralatan, memperluas pemasaran, atau mengembangkan kegiatan operasional.

Hadiyanto menilai pembiayaan dalam jumlah relatif kecil sekalipun dapat memberikan manfaat bagi usaha yang sedang tumbuh.

“Walaupun cuma Rp5 juta atau Rp10 juta, itu luar biasa. Mudah-mudahan tidak ada agunan,” ujarnya.

Meski demikian, kepemilikan perseroan perorangan tidak otomatis membuat pengajuan pinjaman disetujui atau membebaskan pemohon dari kewajiban menyediakan agunan. Keputusan pembiayaan tetap bergantung pada persyaratan dan penilaian lembaga keuangan terkait.

Karena itu, legalitas perlu dipahami sebagai salah satu aspek dalam mempersiapkan usaha, bukan jaminan memperoleh pinjaman. Pelaku usaha tetap perlu mempertimbangkan kemampuan membayar, kebutuhan modal, dan kelayakan bisnis sebelum mengajukan pembiayaan.

Mahasiswa Didorong Menjalankan Usaha Secara Legal

Hadiyanto mengatakan pihaknya tidak menetapkan target khusus jumlah mahasiswa yang harus mendirikan perseroan perorangan. Fokus utama Kanwil Kemenkum Banten adalah meningkatkan kesadaran kewirausahaan sekaligus mendorong pelaku usaha menjalankan bisnis secara legal.

“Sebenarnya target-targetnya tidak ada. Yang ada itu kita mengajak semua mahasiswa yang punya potensi kewirausahaan untuk dikembangkan, tapi secara legal, jangan ilegal,” tegasnya.

Melalui kegiatan Campus Legal Up, Kanwil Kemenkum Banten berharap mahasiswa semakin memahami bahwa pengembangan bisnis perlu disertai pengelolaan administrasi dan pemenuhan aspek hukum.

Dengan legalitas yang sesuai ketentuan, mahasiswa diharapkan lebih siap mengembangkan usaha secara profesional, memperluas peluang bisnis, serta mempertimbangkan akses pembiayaan untuk mendukung pertumbuhan usahanya. (*)

Tinggalkan Balasan