Berita  

Kecelakaan Pengendara Tanpa SIM di Tangerang Tinggi

Kecelakaan Pengendara Tanpa SIM di Tangerang Tinggi
Ilustrasi

Tangerang, Semartara.News Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang  menilai bahwa angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan pengendara tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) di wilayah hukumnya tersebut tergolong tinggi.

Mengutip Antaranews, Data kasus kejadian kecelakaan kendaraan selama kurun waktu satu bulan terakhir yang terjadi di wilayah hukum Kota Tangerang yakni 35 kasus atau kejadian kecelakaan.

“Memang rata-rata dalam kasus laka ini kebanyakan korban nya itu tidak memiliki SIM, dan jika berdasarkan data rata-rata jumlahnya kasus dalam sebulan itu sampai 30-35 kejadian,” kata Wakasat Lantas Polresta Tangerang Iptu Kuswanto di Tangerang, Senin (22/07/2024)

Ia mengungkapkan, jika diakumulasikan dari jumlah rata-rata kasus kecelakaan per bulannya yang telah terjadi tersebut, bisa mencapai angka ratusan kejadian, baik itu menjadi korban meninggal dunia, luka berat dan luka ringan dalam setahun.

“Selain itu, dilihat dari kasus kecelakaan lalu lintas itu mayoritas korbannya adalah dari pekerja swasta/buruh dan kalangan remaja/pelajar,” katanya menambahkan.

Menurut dia, salah satu faktor atau penyebab dari kejadian kecelakaan tersebut adalah rendahnya kesadaran pengendara dalam berlalu lintas. Kendati, hal itu pun menjadi perhatian dan bahan dievaluasi pihaknya. 

“Untuk korbannya selain tidak memiliki SIM juga kebanyakan korban itu tidak sudah memiliki SIM tetapi kesadaran dan tertib lalu lintas lintas sangat rendah,” ujarnya. 

Adapun untuk wilayah rawan kecelakaan yang ada di Kabupaten Tangerang terdapat tiga jalur diantaranya seperti di jalur Nasional Serang-Tangerang tepatnya di Jayanti, Balaraja dan Cikupa. 

Dalam upaya menekan kasus kecelakaan tersebut, lanjutnya, pihaknya pun telah melakukan beberapa kegiatan sosialisasi kepada masyarakat umum dan para pelajar tentang tata tertib dalam menjaga keselamatan saat berlalu lintas. 

Selain itu, lanjut dia, kegiatan operasi penertiban juga dilakukan untuk memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar sebagai meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dan disiplin saat berkendara di jalan raya. (Sayuti)

Tinggalkan Balasan