Jakarta, Semartara.News — Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mendesak pemerintah segera menyerahkan salinan resmi Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan kepada seluruh serikat buruh di Indonesia. Desakan ini disampaikan karena KASBI mengaku belum menerima dokumen resmi maupun mengetahui secara pasti naskah final undang-undang yang telah disahkan DPR RI pada 6 Oktober 2026.
Ketua Umum PP KASBI, Sunarno, menilai keterbukaan naskah final merupakan kewajiban penting agar kaum buruh dapat mengetahui, memeriksa, dan memahami ketentuan hukum yang akan berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Selasa (3/11/2026), KASBI menyebut belum diterimanya salinan resmi undang-undang tersebut menimbulkan persoalan serius terkait transparansi dan akuntabilitas proses legislasi.
Menurut KASBI, pengesahan undang-undang tidak boleh hanya menjadi seremoni persetujuan politik di ruang sidang. DPR RI dan pemerintah harus memastikan naskah final dapat diakses secara terbuka sehingga masyarakat, khususnya kaum buruh, bisa memeriksa substansi aturan tersebut.
Terlebih, UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur berbagai persoalan mendasar dunia kerja, mulai dari hubungan kerja, pengupahan, pemagangan, pemutusan hubungan kerja (PHK), alih daya, pesangon, pekerja platform, hingga perlindungan pekerja rentan.
KASBI Minta Aspirasi Buruh Dijelaskan
KASBI juga mendesak DPR RI dan pemerintah membuka informasi mengenai tindak lanjut atas berbagai masukan dan tuntutan serikat buruh selama proses pembahasan undang-undang.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang tidak cukup hanya dengan memberikan kesempatan berbicara atau menghadirkan perwakilan organisasi dalam forum konsultasi.
KASBI merujuk pada prinsip right to be heard, right to be considered, dan right to be explained, yakni hak untuk didengar, dipertimbangkan, serta memperoleh penjelasan atas aspirasi yang telah disampaikan.
Prinsip partisipasi bermakna tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 13 Tahun 2022.
Sejak awal pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, KASBI mengaku telah menyampaikan aspirasi melalui advokasi bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.
Penyampaian aspirasi dilakukan melalui berbagai forum dengan Komisi IX DPR RI, fraksi-fraksi, Panitia Kerja (Panja), Badan Legislasi (Baleg), pimpinan DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan, Kantor Staf Presiden, KADIN, dan APINDO.
Namun, belum diterimanya naskah final membuat KASBI belum dapat memeriksa secara utuh kesesuaian antara tuntutan yang disampaikan dengan rumusan pasal dalam undang-undang.
Sebelas Tuntutan Substantif KASBI
Selain meminta salinan resmi undang-undang, KASBI mendesak DPR RI dan pemerintah mengakomodasi sejumlah tuntutan substantif untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja.
Salah satu tuntutan utamanya adalah pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun untuk pekerjaan sementara. Setelah masa kontrak berakhir, pekerja harus diangkat menjadi pekerja tetap atau PKWTT.
KASBI juga meminta penghentian praktik outsourcing dalam bentuk penyaluran tenaga kerja atau labour supply. Hubungan kerja harus berada pada perusahaan penerima pekerja dengan status pekerja tetap.
Dalam persoalan pemagangan, KASBI menuntut agar sistem tersebut dikembalikan pada fungsi pendidikan dan pelatihan bagi siswa serta mahasiswa, bukan menjadi bentuk hubungan kerja terselubung.
Organisasi buruh tersebut juga meminta pengakuan pekerja platform sebagai pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan aplikator sehingga mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.
Pada aspek pengupahan, KASBI mengusulkan agar upah minimum menggunakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar perhitungan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Selain itu, KASBI meminta upah minimum sektoral ditetapkan paling sedikit 5 persen di atas upah minimum serta penerapan struktur dan skala upah diperkuat di setiap perusahaan.
Tuntutan lainnya meliputi penghentian PHK sepihak, penempatan PHK sebagai jalan terakhir, penguatan jaminan pembayaran pesangon melalui program dana cadangan, serta pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan yang bersifat tripartit.
KASBI turut meminta negara menjamin pembiayaan pelatihan tenaga kerja melalui APBN dan memperkuat perlindungan pekerja perempuan, termasuk pemberian cuti haid selama dua hari dengan upah penuh tanpa kewajiban menggunakan surat dokter.
KASBI Akan Terus Kawal UU Ketenagakerjaan
KASBI menegaskan bahwa pengesahan undang-undang bukan akhir dari tanggung jawab politik dan hukum DPR RI maupun pemerintah kepada masyarakat.
Menurut organisasi tersebut, keberhasilan UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus diukur dari kemampuannya menjamin kepastian hubungan kerja, upah layak, perlindungan ketika terjadi PHK, akses terhadap keadilan, serta penegakan hukum yang efektif.
Buruh, kata KASBI, bukan sekadar objek yang diatur dalam undang-undang, melainkan pihak yang secara langsung menjalankan proses produksi dan menanggung dampak kebijakan ketenagakerjaan.
Karena itu, suara buruh harus menjadi bagian penting dalam pembentukan, evaluasi, dan pelaksanaan regulasi yang menyangkut kehidupan mereka.
Sunarno melalui PP KASBI menyerukan seluruh serikat buruh anggota KASBI untuk terus mengawal UU Pelindungan Ketenagakerjaan melalui kampanye media dan aksi demonstrasi.
Pengawalan tersebut akan dilakukan bersamaan dengan perjuangan kenaikan upah tahun 2027 yang saat ini mulai dibahas di berbagai daerah.
KASBI kembali mendesak DPR RI dan pemerintah segera membuka naskah final serta menyerahkan salinan resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan pada 6 Oktober 2026 kepada seluruh kaum buruh Indonesia. (Ril/Red)







