Opini  

Hukum Informasi dan Peran Pustakawan di Era Digital

Hukum informasi dan peran pustakawan kunci kelola data digital, lindungi privasi, serta dorong literasi di era digital.
Selvita Dwi Cahya. (Foto: Dok. Pribadi)

Opini, Semartara.News – Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat mencari, menggunakan, dan menyebarkan informasi. Saat ini, informasi tidak hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Hampir semua aktivitas, mulai dari pendidikan, bisnis, hingga layanan publik, bergantung pada data dan sistem digital.

Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai tantangan seperti kebocoran data, pelanggaran privasi, penipuan daring, hingga penyebaran informasi ilegal. Karena itu, hukum informasi hadir sebagai payung hukum untuk memastikan pemanfaatan teknologi berjalan aman, adil, dan bertanggung jawab.

Dasar Hukum Informasi di Indonesia

Di Indonesia, pengaturan utama terkait hukum informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

UU ITE mengatur aktivitas di ruang digital, seperti transaksi elektronik, perlindungan data, dan larangan kejahatan siber. Sementara itu, UU KIP menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara terbuka dan bertanggung jawab. Kedua regulasi ini bertujuan menciptakan kepastian hukum, melindungi hak warga negara, serta mencegah penyalahgunaan teknologi.

Fungsi dan Tujuan Hukum Informasi

Hukum informasi memiliki beberapa fungsi utama. Pertama, sebagai alat pengaturan yang menetapkan hak dan kewajiban pengguna teknologi digital. Kedua, sebagai pelindung masyarakat dari kejahatan siber seperti pencurian data, pencemaran nama baik, dan penipuan online. Ketiga, sebagai sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran dan literasi digital masyarakat.

Dengan adanya hukum informasi, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan teknologi secara bijak tanpa melanggar hak orang lain.

Transformasi Peran Pustakawan

Perkembangan teknologi juga membawa perubahan besar pada profesi pustakawan. Pustakawan tidak lagi hanya bertugas menjaga buku, tetapi bertransformasi menjadi pengelola informasi digital, kurator konten, analis data, dan fasilitator literasi digital.

Di era banjir informasi dan maraknya hoaks, pustakawan berperan penting membantu masyarakat menemukan informasi yang akurat, tepercaya, dan relevan. Mereka juga menjadi penghubung antara teknologi dan kebutuhan informasi publik.

Peluang Bisnis Informasi dan Perpustakaan

Digitalisasi membuka peluang besar bagi bisnis informasi, termasuk di lingkungan perpustakaan. Layanan seperti penelusuran informasi, pengelolaan data, penyediaan konten digital, hingga pelatihan literasi informasi dapat dikembangkan secara profesional.

Agar tetap relevan, perpustakaan perlu menerapkan strategi pemasaran digital, memanfaatkan media sosial, website, dan konten edukatif. Dengan cara ini, perpustakaan tidak hanya menjadi tempat membaca, tetapi juga pusat komunitas, kolaborasi, dan inovasi.

Tantangan yang Dihadapi Pustakawan

Meski peluang terbuka luas, pustakawan juga menghadapi tantangan, seperti rendahnya pemahaman masyarakat terhadap profesi pustakawan, tuntutan penguasaan teknologi, serta kebutuhan peningkatan profesionalisme.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pustakawan dituntut terus mengembangkan kompetensi, mengikuti pelatihan, dan aktif mempromosikan layanan perpustakaan agar lebih dikenal dan dimanfaatkan masyarakat.

Kesimpulan

Hukum informasi memiliki peran strategis dalam mengatur dan melindungi pemanfaatan teknologi digital di Indonesia. Di sisi lain, pustakawan menjadi aktor penting dalam mengelola, menyaring, dan mendistribusikan informasi yang bernilai bagi masyarakat.

Kolaborasi antara regulasi yang kuat, pemanfaatan teknologi, dan profesionalisme pustakawan menjadi kunci untuk membangun masyarakat yang cerdas, kritis, dan melek informasi di era digital.

Penulis: Selvita Dwi Cahya, Mahasiswa Prodi Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam, Fakultas Ushuluddin dan Adab, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten. (*)

Tinggalkan Balasan