Harga Mobil Bekas Bakal Naik, Kena PPN 1,1 Persen

pmk terkait ppn harga mobil bekas
Pemerintah memungut PPN 1,1 persen untuk kendaraan bermotor bekas, mulai berlaku 1 April 2022/Ist.

Jakarta, Semartara.News — Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan resmi merilis 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Peraturan tersebut mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) usai pemerintah menerbitkan UU 7/2021 tentang harmonisasi HPP.

Salah satu sektor yang kini kena pungut PPN 1,1 persen dan mulai berlaku 1 April 2022 ialah kendaraan bermotor bekas, baik sepeda motor maupun mobil.

Hal tersebut terdapat dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken beleid ini  pada 30 Maret 2022 lalu.

Dalam pertimbangannya, beleid ini rilis untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan, serta kepastian hukum setelah membeli kendaraan bekas.

Terutama soal pengenaan pajak pertambahan nilainya.

Kena Pajak Pertambahan Nilai

Mengutip Pasal 2 PMK 65/2022, bahwa penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha terkena pajak pertambahan nilai.

Dan besaran pungutan pajak 1,1 persen itu berasal dari total 10 persen dikalikan tarif pajak pertambahan nilai yang diatur UU PPN, 11 persen.

Kemudian nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual.

Artinya, apabila terdapat pembelian kendaraan bekas senilai Rp 100 juta, maka terkena pajak sebesar Rp 1,1 juta.

Nilai tersebut harus menyetor ke pemerintah sebagai Pajak Pertambahan Nilai.

Pada 2025 nanti, besaran pajak meningkat menjadi 1,2 persen seiring kenaikan tarif sesuai UU PPN.

Lebih jauh, sektor lainnya yang terkena tarif PPN mulai kuartal II/2022 ialah kegiatan usaha sendiri, tembakau, Liquefied Petroleum Gas tertentu.

Juga hasil pertanian tertentu, agen asuransi dan pialang asuransi, hingga pada transaksi perdagangan aset Kripto.(jack)

Sumber: Kompas.Com

Tinggalkan Balasan