Berita  

Ganggu Kenyamanan Warga, Satpol PP Segel Aktivitas Kupasan Tanah di Tigaraksa

Ganggu Kenyamanan Warga, Satpol PP Segel Aktivitas Kupasan Tanah di Tigaraksa
Ganggu Kenyamanan Warga, Satpol PP Segel Aktivitas Kupasan Tanah di Tigaraksa

Tangerang, Semartara.News Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel aktivitas kupasan tanah (cut and fill) di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, pada Selasa (14/05/2024).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan bahwa penyegelan tersebut merupakan respons terhadap aduan masyarakat mengenai aktivitas galian yang mengganggu ketertiban dan ketenteraman warga sekitar.

“Keberadaan aktivitas galian tanah ini berada di dua desa, yakni Desa Pete dan Desa Tegalsari. Akses keluar masuk aktivitas berada di Desa Pete, sedangkan kupasan tanahnya terdapat di Desa Tegalsari,” kata Agus.

Agus menjelaskan bahwa aktivitas kupasan tanah ini mengganggu warga sekitar karena banyaknya kendaraan seperti truk yang keluar masuk. Tanah yang berceceran dari truk pengangkut juga menyebabkan jalan menjadi licin dan berbahaya.

Penyegelan aktivitas kupasan ini dilakukan sebagai langkah penindakan setelah pelaku diberikan peringatan untuk menghentikan aktivitas kupasan tanah.

“Kami sudah berusaha berkomunikasi dengan pihak pengelola aktivitas kupasan tanah tersebut, namun tidak ada itikad baik dari mereka. Jadi kami mengambil langkah untuk menyegel aktivitas kupasan tanah tersebut,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa penindakan penyegelan ini dilakukan secara gabungan dengan unsur TNI-Polri, pihak Trantib Kecamatan Tigaraksa, serta Ketua Rukun Warga (RW) 004, Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa.

“Tidak ada toleransi, kami melakukan tindakan dengan memasang Pol PP Line pada jalur akses keluar masuk kendaraan operasional pemuatan tanah,” tuturnya.

Dari hasil investigasi di lapangan, Agus menyebutkan bahwa pihaknya menemukan sekitar empat unit ekskavator di lokasi kupasan tanah.

“Kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Untuk masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas galian tanah ilegal, kami minta segera melaporkannya kepada pihak kami agar segera ditindak,” pungkasnya. (Sayuti)

Tinggalkan Balasan