DPR Resmi Mengesahkan RUU TNI Menjadi Undang-Undang

DPR resmi sahkan RUU TNI menjadi undang-undang, diharapkan memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara.
Ilustrasi (Foto: VBlock/Pixabay)

Jakarta, Semartara.News  — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Proses pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang diadakan pada Kamis, 20 Maret 2025.

Dalam rapat tersebut, terdapat 293 anggota Dewan yang hadir, sementara 11 orang izin, sehingga total kehadiran mencapai 304 anggota dari seluruh fraksi.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, yang didampingi oleh para Wakil Ketua DPR. Sebelum melakukan pengesahan, Puan terlebih dahulu menanyakan kepada peserta rapat mengenai persetujuan RUU ini.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat dilansir dari Kompas.com.

“Setuju,” jawab para anggota DPR yang hadir.

“Terima kasih,” ucap Puan sambil mengetuk palu sebagai tanda resmi pengesahan.

Ketukan palu tersebut disambut dengan tepuk tangan meriah dari para anggota Dewan yang hadir.

Sebelum RUU TNI disahkan, Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Utut Adianto, menyampaikan pidato. Ia mengungkapkan apresiasi kepada perwakilan pemerintah yang hadir dan berharap undang-undang baru ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi Indonesia.

“DPR mengadakan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan undang-undang ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi bangsa dan negara,” ujar Utut. (Hijar/Red)

Tinggalkan Balasan