DPD Berikan Sejumlah Catatan Pelaksanaan UU Desa

SEMARTARA, Jakarta (201/12) – Komite I Dewan Perwakilan Daerah memberikan sejumlah catatan atas pelaksanaan Undang-Undang Desa dan pelaksanaan program reformasi agraria.

Dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu, Komite I DPD RI menyerahkan hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Desa dan pengawasan atas palaksanaan program reforma agraria terkait dengan redistribusi lahan dan legalisasi aset pada sidang paripurna lembaga tersebut.

Hasil pengawasan tersebut disahkan Ketua DPD RI Oesman Sapta dan Wakil Ketua Nono Sampono dalam Sidang Paripurna Ke-7 Masa Sidang II 2017-2018 di Gedung Nusantara V Senayan Jakarta, Rabu.

Ketua Komite I DPD RI Ahmad Muqowam menjelaskan dalam laporannya ada beberapa catatan dalam pengawasan UU Desa, yaitu mengenai regulasi, permasalahan kelembagaan, pembinaan pengawasan, formulasi dana desa, dan tata kelola keuangan desa.

“Komite I mendesak pemerintah untuk menyederhanakan regulasi dalam pelaksanaan UU Desa dan yang tidak kalah pentingnya, yaitu formulasi Dana Desa dan menyederhanakan laporan pertanggungjawaban Dana Desa dengan memanfaatkan teknologi informasi,” katanya.

Terkait dengan reforma agraria, Komite I mencatat ada kendala dalam pelaksanaannya, antara lain keterukuran antara rencana dan implementasinya.

Komite I melihat masih belum adanya sinergitas antara Kementeriaan Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kehutanan dalam mewujudkan reforma agraria tersebut.

“Untuk menyinergikan upaya-upaya reforma agraria tersebut segera terwujud, Komite I akan mengadakan rapat kerja dengan kementerian terkait yang dijadwalkan pada tahun 2018,” paparnya. (*/Antara)

Baca juga:

  1. Junaedi Ibnu Jarta Dapat Penghargaan 7sky Award 2017 Sebagai Ketua DPRD Terbaik
  2. Arief Kembali Gandeng Sachrudin di Pilkada Kota Tangerang
  3. Dinilai Berprestasi, Pemkot Tangerang Terima Insentif dari Kemenkeu RI

Tinggalkan Balasan