Berita  

Diduga Pungli Kades Cibogo Diperiksa Kejari Tigaraksa

Kasie Intel Kejari Tigaraksa Mico Wiranto. (FOTO Yansopi)

SEMARTARA, Tangerang (10/10) – Dengan masih mengenakan seragam kerja, Selasa (10/10), Saprudin diperiksa secara intensif di ruangan Kasie Pidana Khusus Kejari Tangerang. Saprudin (50) Kepala Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang ini ditahan karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli).

Mico Wiranto, Kasie Intel Kejari Tigaraksa mengatakan, Saprudin ditahan atas kasus penyalahgunaan wewenang sebagai kepala desa dalam pembebasan lahan untuk pembangunan gardu induk tegangan ekstra tinggi (Gitet) Lengkong di desa Cibogo tahun 2015-2016.

“Tersangka meminta sejumlah uang kepada Julianto Limans pemilik lahan tersebut untuk mengurus akta jual beli lahan tersebut,” ujarnya.

Uang yang diminta tersangka, lanjutnya awalnya sebesar Rp1 miliar, namun pemilik lahan tersebut baru menyanggupi sebesar Rp500 juta.

“Uang tersebut ditransfer dari nomor rekening pemilik lahan kepada nomor rekening isteri tersangka,” terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 12e subsider Pasal 11 Undang-undang 31/1999 junto UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.  (Yansopi)

Baca juga:

  1. Jokowi Minta Polri Antisipasi Kejahatan Siber dan Jaga Kondusifitas Keamanan Jelang Pilkada Serentak
  2. Pemkot Tangerang Sosialisasikan Sedekah Oksigen
  3. Tahun Depan, Pemerintah Serahkan 1,2 juta Sertifikat di Jawa Tengah

Tinggalkan Balasan