Kota Tangsel, Semartara. News— Bersamaan dengan hari ulang tahun (HUT) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang ke 14, Pemerintah Kota Tangsel melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (Miras).
Pemusnahan sekira 8000 botol Miras berbagai merek tersebut dilakukan di halaman kantor Satpol PP kota Tangsel di Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Sabtu (26/11/2022)
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, ribuan botol Miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil razia atau sitaan satpol PP sepanjang tahun 2022.
“Ribuan botol ini merupakan hasil sitaan sepanjang tahun 2022, ada sebanyak 19 kali Satpol PP melakukan razia, dan razia tersebut akan dilaksanakan secara terus menerus,” tandasnya.
Untuk itu, tambah dia, perlu adanya peran serta masyarakat dalam membersihkan peredaran Miras di Kota Tangsel.Dengan cara memberikan informasi kepada Satpol PP apabila melihat peredaran minuman tersebut.
“Jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan penjual miras, segeralah memberitahukan kepada kami. Supaya bisa ditindak lanjuti dengan cara di razia,” pungkas dia (Doni/Tri)