Berita  

Bapenda Lanjutkan Relaksasi Pajak untuk Warga Tangerang

Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali memperpanjang program relaksasi pajak daerah.
Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali memperpanjang program relaksasi pajak daerah. (Dok Humas Pemkab Tangerang)

Tangerang, Semartara.News Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali memperpanjang program relaksasi pajak daerah.

Program ini memberikan penghapusan sanksi administratif bagi berbagai sektor pajak, termasuk Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Sektor PBJT mencakup pajak dari Jasa Perhotelan, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Parkir, serta Makanan dan Minuman.

Kepala Bapenda, Slamet Budhi M, mengatakan bahwa perpanjangan program ini merupakan kelanjutan dari program “Hello September” dan “Oktober Sakti” yang diterapkan sebelumnya.

Program ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak, khususnya mereka yang terdampak oleh situasi ekonomi yang kurang stabil.

“Perpanjangan ini adalah upaya Pemkab Tangerang dalam memberikan insentif kepada wajib pajak agar tetap bisa memenuhi kewajiban mereka,” ujar Slamet pada Selasa (05/11/2024).

Dengan adanya relaksasi ini, pemerintah daerah juga berharap dapat mengoptimalkan kembali penerimaan pajak daerah.

Manfaat Program hingga Akhir Tahun

Program penghapusan sanksi administratif ini berlaku hingga 31 Desember 2024 dan dilakukan secara otomatis melalui sistem Bapenda. Ini berarti wajib pajak yang terkena denda administratif akan secara otomatis mendapatkan penghapusan sanksi saat melakukan pembayaran pajak mereka.

Slamet juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program yang bersifat sementara ini. Ia berharap masyarakat sadar akan pentingnya pajak dalam mendukung kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan di Kabupaten Tangerang.

“Mari manfaatkan kesempatan ini demi kemudahan dan keringanan dalam pembayaran pajak. Program ini membantu mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk kebutuhan masyarakat Kabupaten Tangerang,” jelas Slamet.

Melalui program ini, Bapenda berharap dapat mengurangi beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah untuk berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat. (Sayuti/Ril)

Tinggalkan Balasan