Berita  

Pelanggaran Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kota Tangerang: Paling Banyak Netralitas ASN

Pelanggaran Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kota Tangerang: Paling Banyak Netralitas ASN
Ketua Bawaslu Kota Tangerang saat memberi sambutan di Sosialisasi Pengawas Pilkada serentak 2024

Kota Tangerang, Semartara.News – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang mengungkapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) paling banyak melanggar di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah saat melakukan Sosialisasi Pengawas Pilkada serentak 2024 untuk insan pers.

“Untuk keseluruhan (pelanggaran) dari mulai Panwascam sampai kemarin, ada 8 temuan, pelaporan, maupun penelusuran,” kata Komarullah kepada awak media, di Hotel Sol Marina, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Kamis (3/10/24).

“Paling banyak itu pelanggaran netralitas ASN,” terangnya.

Berdasarkan Undang-Undang Surat Keputusan Bersama (UU SKB) 4 Menteri dan Bawaslu RI, Komarullah menjelaskan ASN bisa terkena kode etik hingga sanksi disiplin jika melanggar aturan tersebut.

“Ketika bakal calon, ASN itu melanggar kode etik. Tapi kalau sudah calon itu pelanggaran disiplin, larinya ke BKN,” jelasnya.

Dari semua pelanggaran itu, tambah Komarullah, pihaknya telah menindaklanjuti 2 pelanggaran netralitas ASN.

“Sudah kita tindaklanjuti ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional). Jadi, sanksinya di sana. Kita hanya meneruskan surat,” ucapnya.

Berdasarkan hal itu, Komarullah berharap ASN bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat agar Pilkada serentak 2024 berjalan jujur dan adil. (Kahfi/Red)

Tinggalkan Balasan