SEMARTARA – Sebanyak 7.219 butir obat-obatan terlarang disita Satpol PP Kota Tangerang dari sejumlah kios kosemetik, Kamis (29/8/2019). Obat keras beragam jenis tersebut disita lantaran dijual tanpa ijin.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang mengungkapkan, regu bentukannya, yakni Tim Kalong Wewe melakukan pengawasan terhadap enam kios kosmetik.
Diungkapkan Kaonang, kios kosmetik yang ditindak yakni di Jalan Iskandar Muda, Neglasari (dua kios); Pasar Anyar, Kelurahan Sukarasa; Jalan Selapajang Jaya, Neglasari; Jalan Marsekal Suryadarma, Neglasari; Jalan Encle, Sukasari.
“Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang konsisten melakukan penegakan Perda 8 tahun 2018. Dalam giat penegakan hari ini ada beberapa penjual obat keras itu yang sudah dua kali ditipiringkan,” papar Kaonang.
Kios kosmetik yang menjual obat keras tersebut diberikan surat panggilan oleh PPNS untuk diajukan ke sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang pekan depan.
“Kios kosmetik menjual obat obat keras ilegal sudah pernah disidang tipiringkan dua kali berkekuatan hukum tetap namun masih melanggar perlu dilakukan penyegelan kiosnya. Ini agar tidak berulang terus,” tegas Kabid Gakumda Satpol PP, Kaonang.
Para penjual obat itu disebut melakukan aktivitas usahanya tanpa dilengkapi ijin dan menjual obat keras secara bebas. Obat jenis Alprazolam, Tramadol dan Hexymer memang kerap dijual bebas tanpa resep dokter. Dampaknya, obat itu banyak disalahgunakan kaum muda.
Dikatakan Kaonang, kini banyak kaum muda yang mengkonsumsi obat keras tersebut sebagai obat penenang yang dampaknya sangat bahaya menyerupai narkoba. (irfan)
Respon (2)