Jakarta, Semartara.News — Barisan Motor Gibran (BMG) meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) dan tidak menjadikannya sebagai alat tekanan politik untuk mendorong pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. BMG menilai, putusan pengadilan harus dipahami sesuai substansi perkara dan tidak dicampuradukkan dengan kepentingan politik.
Sekretaris Jenderal BMG, Subkhan Agung S, mengatakan putusan MA terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan merupakan persoalan hukum yang harus ditempatkan sesuai ruang lingkup putusannya. Menurutnya, putusan tersebut tidak boleh ditafsirkan secara sepihak sebagai dasar pemberhentian Wakil Presiden.
“Jangan jadikan putusan MA sebagai tangga untuk melengserkan Gibran! MA memutus persoalan keabsahan surat keterangan, bukan memutus pemberhentian Wakil Presiden. Kalau putusan itu kemudian digoreng untuk membangun tekanan pemakzulan melalui DPR, publik berhak bertanya: ini murni penegakan konstitusi atau justru syahwat politik untuk menjatuhkan Gibran?” tegas Subkhan di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan, BMG menghormati putusan MA. Namun, penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak berarti membenarkan setiap tafsir dan kesimpulan politik yang berkembang setelahnya.
“Jangan memelintir hukum untuk membenarkan ambisi politik. Jangan mengubah putusan administrasi menjadi seolah-olah vonis pemakzulan. Kalau memang ada dasar hukum untuk memberhentikan Gibran, buktikan melalui mekanisme konstitusi. Jangan hanya mengandalkan narasi, tekanan publik, dan kegaduhan media sosial,” ujarnya.
Subkhan juga mengingatkan bahwa mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya, DPR tidak dapat secara sepihak memberhentikan Wakil Presiden. Proses tersebut harus mengikuti tahapan konstitusional, termasuk pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan pengambilan keputusan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sesuai ketentuan UUD 1945.
“DPR bukan dewa! Tidak bisa seenaknya menentukan seseorang harus turun dari jabatan. Jangan gunakan kekuatan politik untuk menekan lembaga negara agar menghasilkan keputusan sesuai keinginan kelompok tertentu. Konstitusi punya aturan, bukan panggung untuk melampiaskan dendam politik!” cetusnya.
Lebih lanjut, Subkhan menegaskan bahwa BMG tidak meminta Gibran kebal hukum. Menurutnya, setiap dugaan kesalahan atau pelanggaran tetap harus dibuktikan dan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, ia menolak apabila persoalan hukum dijadikan instrumen untuk membangun penghakiman politik dan menggiring masyarakat agar percaya bahwa Gibran harus segera diberhentikan.
“Kalau ada kesalahan, buktikan. Kalau ada pelanggaran, proses. Tetapi jangan fitnah, jangan manipulasi putusan, dan jangan menggunakan DPR sebagai kendaraan untuk menjatuhkan Gibran. Jangan bungkus ketidaksukaan politik dengan jargon penegakan konstitusi!” tegasnya.
Sebagai organisasi relawan pendukung Gibran Rakabuming Raka, BMG menyatakan akan terus mengawal Wakil Presiden. BMG juga mengajak masyarakat membaca putusan pengadilan secara utuh dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang mencampuradukkan persoalan administrasi, hukum, dan pemakzulan.
“BMG berdiri bersama Mas Gibran! Kami menghormati putusan MA, tetapi kami menolak putusan itu diperalat untuk kepentingan politik. Gibran boleh dikritik dan diuji secara hukum, tetapi jangan dijadikan sasaran permainan politik. Kalau memang ingin menguji, gunakan konstitusi. Jangan gunakan fitnah dan penggiringan opini,” pungkas Subkhan. (Ril/Red)







