Pemkot Tangsel Kecam Perundungan di SMPN 10, Keselamatan Pelajar Jadi Prioritas

Pemkot Tangsel mengecam perundungan di SMPN 10 dan memprioritaskan keselamatan pelajar melalui pendampingan medis serta psikologis.
Gedung SMPN 10 Tangerang Selatan, menyusul kasus perundungan yang menimpa sejumlah pelajar. Pemkot Tangsel mengecam tindakan kekerasan tersebut dan menegaskan bahwa keselamatan serta pemulihan fisik dan psikologis korban menjadi prioritas penanganan. (Foto: Ist)

Kota Tangsel, Semartara.News — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengecam tindakan perundungan yang menimpa sejumlah pelajar SMPN 10 Tangerang Selatan. Pemkot menegaskan, keselamatan dan pemulihan kondisi fisik maupun psikologis korban menjadi prioritas dalam penanganan kasus tersebut.

Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Pemkot Tangsel juga menyampaikan simpati kepada para korban dan keluarga yang terdampak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan, Tubagus Asep Nurdin, yang mewakili Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi dan perundungan tidak dapat ditoleransi.

Menurut Asep, sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, berinteraksi, dan mengembangkan diri tanpa ancaman kekerasan.

“Sekolah seharusnya menjadi tempat yang paling aman, penuh kasih sayang, dan ruang bertumbuh yang sehat bagi anak-anak di Tangerang Selatan. Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengecam keras tindakan kekerasan ini dan memastikan bahwa keselamatan serta pemulihan psikologis korban adalah prioritas mutlak,” ujar Asep dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Pemulihan Fisik dan Psikologis Korban

Asep menjelaskan, Pemkot Tangsel mengoordinasikan penanganan korban dengan melibatkan sejumlah unsur terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan para pelajar yang terdampak memperoleh layanan kesehatan dan pendampingan psikologis sesuai kebutuhan.

Pendampingan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), tenaga medis, serta psikolog klinis untuk membantu korban menjalani proses pemulihan trauma.

Menurut Asep, pemulihan psikologis menjadi bagian penting agar korban dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari, termasuk mengikuti kegiatan belajar, tanpa terus dibayangi rasa takut akibat pengalaman yang dialami.

“Pendampingan intensif langsung dikerahkan melalui koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta tim tenaga medis dan psikolog klinis profesional. Pemerintah Kota Tangerang Selatan ingin memastikan setiap korban mendapatkan hak pemulihan trauma secara utuh agar dapat kembali belajar tanpa rasa takut,” katanya.

Penanganan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya memperhatikan dampak perundungan terhadap kondisi emosional anak, bukan hanya melihat kejadian dari sisi fisik.

Perundungan Bukan Kenakalan Remaja Biasa

Pemkot Tangsel menilai perundungan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa dalam pergaulan pelajar. Intimidasi dan kekerasan dapat mengancam keselamatan serta memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban.

Karena itu, perlindungan terhadap anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari sekolah, keluarga, hingga masyarakat. Lingkungan pendidikan perlu memberikan ruang bagi siswa untuk belajar dan berinteraksi tanpa mengalami tekanan atau perlakuan yang merendahkan.

Asep mengajak tenaga pendidik, orang tua, dan tokoh masyarakat untuk membangun budaya saling menghargai serta meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak.

Ia menegaskan, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan merasa aman selama berada di lingkungan pendidikan.

“Perundungan bukanlah sekadar kenakalan remaja biasa, melainkan pelanggaran serius yang mengancam masa depan bangsa. Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu menciptakan lingkungan yang humanis dan inklusif,” pungkasnya.

Pemkot Sediakan Saluran Pengaduan

Selain mengecam tindakan perundungan dan mengupayakan pemulihan korban, Pemkot Tangsel menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat maupun pelajar yang mengalami atau mengetahui tindakan serupa.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 112 atau WhatsApp di nomor 0813-8020-1112. Pemkot menyatakan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.

Asep berharap keberadaan saluran tersebut dapat mendorong korban maupun pihak yang mengetahui kejadian perundungan untuk berani melapor tanpa khawatir menghadapi ancaman susulan.

Pemkot Tangsel juga menegaskan pentingnya kerja sama seluruh elemen masyarakat agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti dan upaya perlindungan anak berjalan secara berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan