Pilar Saga Ichsan Dorong Warga Tangsel Manfaatkan Posbankum untuk Cari Solusi Hukum

Pilar Saga Ichsan mengajak warga Tangsel memanfaatkan Posbankum untuk berkonsultasi dan mencari solusi atas persoalan hukum secara gratis.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menyampaikan pentingnya pemanfaatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) oleh masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkonsultasi mengenai persoalan hukum. Melalui layanan gratis di kantor kelurahan pada hari dan jam kerja, warga diharapkan dapat menemukan langkah penyelesaian masalah yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku. (Foto: Ist)

Kota Tangsel, Semartara.News – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengajak masyarakat memanfaatkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan untuk mencari informasi dan solusi ketika menghadapi persoalan hukum. Layanan konsultasi gratis ini dapat menjadi salah satu akses bagi warga untuk memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui langkah penyelesaian masalah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pilar menyampaikan ajakan tersebut dalam kegiatan Penguatan Paralegal Kelurahan se-Kota Tangerang Selatan Tahun 2026 di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel, Selasa (13/10/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tidak perlu terburu-buru mengambil tindakan sendiri. Warga dapat mendatangi kantor kelurahan untuk berkonsultasi dengan paralegal melalui Posbankum, sehingga memperoleh informasi mengenai langkah yang dapat ditempuh.

Saat ini, terdapat 54 Posbankum yang tersebar di seluruh kelurahan di Kota Tangerang Selatan. Keberadaan layanan tersebut diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh akses informasi hukum tanpa harus langsung menghadapi persoalan seorang diri.

“Aksesnya langsung saja datang ke kelurahan untuk berkonsultasi dengan paralegal apabila dibutuhkan, nanti lurah akan memanggil paralegalnya. Tiap hari bisa di jam kerja,” kata Pilar.

Pilar menegaskan, konsultasi melalui Posbankum diberikan secara gratis. Masyarakat dapat menyampaikan kebutuhan konsultasinya kepada lurah, yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan paralegal untuk membantu memberikan informasi sesuai persoalan yang dihadapi.

Menurutnya, Posbankum dapat dimanfaatkan untuk berkonsultasi mengenai berbagai permasalahan hukum, termasuk persoalan pinjaman daring yang kerap menimbulkan kebingungan terkait hak dan kewajiban. Melalui konsultasi, masyarakat diharapkan dapat memahami pilihan langkah yang tepat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Posbankum dapat mendukung penyelesaian perselisihan tertentu antarwarga melalui mediasi. Pendekatan yang mengedepankan musyawarah dan mufakat diharapkan membantu pihak-pihak yang berselisih menemukan kesepakatan sekaligus menjaga hubungan baik di lingkungan tempat tinggal.

Pilar juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan tindakan main hakim sendiri atau terbawa emosi hingga melakukan perbuatan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Jadi saya harap masyarakat jangan sampai dalam menyelesaikan masalah, lalu main hakim sendiri atau misalkan terpancing emosinya lalu melakukan hal-hal yang kira-kira kemudian hari ya dapat menjadi permasalahan hukum. Inilah pentingnya peran paralegal dan Posbankum di masyarakat,” jelasnya.

Meski Posbankum dapat menjadi sarana konsultasi dan membantu masyarakat memahami pilihan penyelesaian masalah, penanganan perkara pidana tetap harus mengikuti ketentuan hukum serta kewenangan aparat penegak hukum.

Pilar berharap masyarakat semakin mengenal dan memanfaatkan layanan tersebut ketika membutuhkan informasi hukum. Menurutnya, akses konsultasi di tingkat kelurahan dapat membantu warga menyikapi persoalan secara lebih bijak sekaligus mendorong penyelesaian masalah secara damai.

“Semoga Posbankum yang sudah terbentuk dan paralegal yang ada dapat berperan membantu Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam mewujudkan akses keadilan, mewujudkan kesadaran hukum, dan juga menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat kelurahan secara mandiri, bijak, dan damai,” tuturnya.

Pemkot Tangsel juga mendorong para lurah untuk menyosialisasikan keberadaan Posbankum kepada pengurus RT dan RW serta masyarakat luas. Dengan demikian, warga diharapkan mengetahui bahwa konsultasi hukum gratis tersedia di kantor kelurahan pada hari dan jam kerja, sehingga dapat memanfaatkannya sesuai kebutuhan. (*)

Tinggalkan Balasan