Jakarta, Semartara.News – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap potensi peredaran lebih dari 2,27 juta cartridge vape yang mengandung tetrahydrocannabinol (THC) dari barang bukti 3,37 ton kuncup bunga ganja (cannabis buds) yang berhasil disita dalam operasi gabungan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Temuan tersebut merupakan hasil analisis laboratorium terhadap 3.371.400 gram kuncup bunga ganja yang diduga diselundupkan melalui jalur impor resmi. BNN menilai jumlah tersebut menunjukkan besarnya ancaman penyalahgunaan narkotika apabila barang bukti berhasil lolos dan diedarkan.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Brigjen Pol. Dr. Supiyanto, M.Si., mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan barang bukti memiliki kandungan THC sebesar 25 persen dengan potensi ekstraksi yang sangat tinggi.
“Berdasarkan hasil kalkulasi laboratorium kami, apabila 3,37 ton atau 3.371.400 gram kuncup bunga ganja tersebut diekstraksi, dengan kandungan THC sebesar 25 persen dan memperhitungkan efisiensi laboratorium ekstraksi modern sebesar 85 persen, maka akan dihasilkan lebih dari 682 liter atau 682.307,14 mililiter THC murni,” ujar Supiyanto, Jumat, 17 Juli 2026.
Menurutnya, THC murni tersebut dapat diolah menjadi berbagai produk narkotika, termasuk cairan rokok elektronik atau vape yang mengandung THC.
Ia menjelaskan, satu cartridge vape berkapasitas 2 mililiter dengan kandungan THC cair sekitar 15 persen atau setara kadar THC pada daun ganja kering. Dengan kebutuhan sekitar 0,3 mililiter THC cair pada setiap cartridge, barang bukti yang disita diperkirakan dapat menghasilkan lebih dari 2.274.357 cartridge vape mengandung THC.
“Keberhasilan penyitaan ini telah mencegah potensi peredaran lebih dari 2,2 juta cartridge vape mengandung THC yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Hal ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan narkotika harus dilakukan secara terpadu, mulai dari pengawasan jalur masuk hingga penegakan hukum,” tegasnya.
BNN menilai pengungkapan tersebut menunjukkan perubahan modus operandi jaringan narkotika yang kini memanfaatkan teknologi ekstraksi serta produk rokok elektronik sebagai media distribusi.
Kasus ini berhasil diungkap melalui sinergi BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polri dalam memperketat pengawasan jalur masuk barang impor dan memutus jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara.
BNN menegaskan akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bea Cukai dan Polri melalui pertukaran informasi intelijen, pemeriksaan laboratorium forensik, pengawasan di pintu-pintu masuk negara, serta penegakan hukum guna mencegah penyelundupan narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (*)







